Hanya Golkar dan Hanura Sesekali Mengangkat Masalah Otda
TOTABUAN.CO—Kampanye terbuka partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 akan selesai pada Jumat (4/4) ini. Ke-12 peserta pemilu itu telah melakukan masa kampanye selama satu bulan terakhir.
Pantauan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan para parpol ini sangat miskin gagasan mengenai desentralisasi atau otonomi daerah (Otda). Ke-12 parpol itu tidak punya gagasan yang kuat, cemerlang dan fundamental mengenai otonomi daerah (otda). Parpol lebih asyik menjual figur, ketokohan dan wacana elit ketimbang program dan terjemahan ideologi parpol ke dalam platform desentralisasi.
“Parpol gagal mengangkat tema desentralisasi selama kampanye. Mereka miskin ide tentang Otda,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng dalam konferensi pers mengenai Platform Desentralisasi Parpol Perserta Pemilu 2014 di Jakarta, seperti dolansir merdeka.com, Jumat (4/4).
Ia menjelaskan dari pantuan KPPOD selama sebulan masa kampanye, hanya Partai Golkar dan Hanura yang sesekali mengangkat masalah Otda dalam kampanyenya. Partai lainnya sama sekali tidak menyinggung masalah tersebut. Padahal masalah Otda sangat krusial diangkat saat ini karena adanya kebijakan desentralisasi dan Otda selama 10 tahun terakhir.
Menurutnya, Golkar mengangkat tema itu dengan ide pembangunan negeri ini harus dimulai dari desa. Sementara Hanura mengangkatnya dengan mendorong investasi lebih banyak ke daerah, pembangunan infrastruktur di daerah, dan proyek pada karya di daerah-daerah.
“Yang mengerikan malah parpol mengeksploitasi atau menjual isu pemekaran dan alokasi dana desa yang membohongi publik. Ini sungguh terbalik dengan visi dan program mereka untuk kemajuan Otda,” tegasnya.
Dia menjelaskan sektor-sektor penting dalam memajukan Otda adalah masalah investasi daerah, infrastruktur, pembangunan desa, kesehatan dan pendidikan. Hampir semua parpol abai untuk mengangkat tema-tema desentralisasi itu dalam kampanyenya.
Editor Hasdy Fattah