Kajari : Kasus Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu Potensi Naik Penyidikan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Rp7,6 miliar yang diterima Bawaslu Kotamobagu terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, SH, menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi besar ditingkatkan ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya sejumlah indikasi awal oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Penegasan tersebut disampaikan Saptono usai pemusnahan barang bukti di halaman gudang Kejaksaaan Kotamobagu Senin (15/12).

Bacaan Lainnya

Ditemukannya indikasi penyelewengan dana, setelah penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Bawaslu Kotamobagu serta para staf di sekretariat.

“Kurang lebih 20 orang yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu berinisial YM, AM dan YP serta koordinator Sekretariay Bawaslu HD bersama para staf ikut diperiksa. Sejumlah barang bukti berkas juga dikabarkan telah ikut diamankan penyidik.

Menurut Saptono, potensi untuk naik ke penyidikan sangat terbuka. Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ditemukan indikasi dugaan penyimpangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari total dana hibah Rp7,6 miliar yang dialokasikan untuk pengawasan Pilkada, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa dana tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan Pilkada selesai.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sisa anggaran tersebut justru diduga direvisi penggunaannya oleh pihak Bawaslu untuk dibelanjakan setelah Pilkada berakhir. Revisi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan NPHD. Akibatnya, dana Rp1,7 miliar tersebut kembali terserap hingga akhirnya hanya menyisakan sekitar Rp9 juta.

Penyidik Pidsus kini tengah mendalami alur revisi anggaran, mekanisme pencairan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan penggunaan dana tersebut. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah.

Kajari Saptono menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai telah mencukupi.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses