TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Majelis Kode Etik (MKE) akhirmya memutuskan, menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan kepada Kabid Bina Marga Marga Dinas PU MM alias Mel Selasa (6/12/2016). Putusan itu dilakukan karena Mel dinilai tidak koperatif dua kali tidak hadir panggilan.
Menurut Kepala BKD Adnan Masinae, sejak dipanggil Senin dan Selasa yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual.
“Putusan yang kita ambil, yang bersangkutan kita jatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan,” ujar Adnan Selasa (6/12/2016).
Sanki pencopotan dari jabatan terhadap Mel, selain tidak kooperatif untuk hadir dalam sidang MKE, dilihat dari persoalan yang melekat kepada yang bersangkutan. Adnan menjelaskan, dugaan kasus yang melekat kepada Mel, berbedah dengan kasus perkelahian. Akan tetapi dugaan kasus yang dilaporkan kepada Mel selain merusak citra PNS sebagai abdi Negara, kasus tersebut juga melibatkan anak di bawa umur dengan undang-undang perlindungan anak.
“Itulah pertimbangan yang kita ambil. Untuk sementara Mel kita nonaktifkan dari jabatan,” tutur Adnan.
Untuk mengarah ke pemecatan MKE belum mengambil sikap. Alasannya karena belum ada putusan tetap dari pengadilan. Adnan menjelaskan, jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan tentu bisa lain lagi. “Minimal putusan dua tahun, Mel bisa dipecat sebagai PNS,” ujarnya.
PP 53 tahun 2010 sejak tanggal diundangkan pada 6 Juni 2010, agar PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin bentuk hukuman dsiplin yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. (Mg2)