TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Menanggapi soal regulasi yang mengatur soal keterlambatan penetapan APBD hingga berimbas kepada pejabat daerah semisal wali kota, wakil walikota, dan ketua, wakil ketua, serta anggota DPRD terancam tidak menerima gaji. Pemkot Kotamobagu, melalui bagian hukum mengaku pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan lebih terkait hal itu.
‘’Saya belum membaca lebih rincih soal UU tersebut. Yang pasti jika memang diatur sedemikian rupa maka tidak bisa berbuat banyak. Namun ini masih akan coba dikaji lagi,’’ terang Rio Lombone, Kepala Bagian Hukum.
Pakar hukum tata negara, Toar Palilingan, ketika dimintai tanggapan mengatakan fenomena yang terjadi saat ini seharunya tidak serta merta disalahkan kepada daerah.
‘’Ini sangat tidak fear jika ini langsung disalahkan kepada pemerintah di daerah. Mengingat Undang-undang ini masih baru,’’ ujar Toar.
Bagi Toar, polemik yang terjadi saat ini soal tarik menarik alat kelengkapan di DPR yang lama tuntas ini juga menjadi faktor penting penyelesaian APBD.
‘’Karena jika tidak ada kelengkapan dewan hal ini tidak bisa selesai,’’ terang Toar.
Sehingga menurut Toar, pemerintah pusat harus melihat kembali situasi serta kondisi saat peralihan UU tersebut sebelum penerapan sanksi diberlakukan.
Dihubungi terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Ishak Sugeha, memberikan tanggapan lain. Bahwa menurut dia, dengan adanya perpu nomor 2 tahun 2014, maka dengan sendirinya UU nomor 23 tahun 2014 tidak berlaku.
‘’Pemahaman saya dengan adanya perpu nomor 2 tahun 2014 maka dengan sendirinya ketentuan di dalam undang-undangg tidak berlaku,’’ ujarnya. (man)