• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Jurnalis BMR Demo Kekerasan Yang Dialami Wartawan di Ambon

Redaksi by Redaksi
2 April 2018
in Kotamobagu
0
Jurnalis BMR Demo Kekerasan Yang Dialami Wartawan di Ambon
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —  Kasus kekerasan kepada dua orang wartawan media cetak Rakyat Maluku, Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina, mendapat perhatian para jurnalis yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Mereka melakuan aksi demo mengecam keras sikap calon gubernur Maluku Said Assagaf yang diduga mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Aksi demo itu dilakukan di Bundaran depan Universitas Dumoga Kotamobagu Senin (2/4) sekitar pukul 11:00 WITA.

Ali Kobandaha salah satu orator dalam aksi itu menilai, aksi kekerasan yang dialami wartawan yang melaksanakan tugas adalah hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Dia menegaskna, pasal 4 Undang-Undang Pers menyebutkan, setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Pers, yang pidananya bisa sampai 2 tahun penjara.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan calon gubernur Maluku, karena tindakan itu jelas melanggar hukum,” ujar Ali saat melakukan orator.

Mereka  juga mendesak polisi untuk memproses kasus penamparan terhadap Abdul Karim. Penamparan tersebut merupakan tindakan pidana. Sebab, saat itu Ia melakukan pembelaan terhadap hak jurnalis yang diintimidasi oleh para pendukung calon gubernur.

“Sebagai sesama wartawan, kami menginginkan tindakan tersebut diproses hukum karena melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 yang memberikan jaminan hukum kepada wartawan untuk menjalankan profesinya,” tegas Ali.

Aksi demo itu mendapat perharian warga serta pengawalan aparat Kepolisian.

Personil Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Manado Supardi Bado mengatakan, aksi kekerasan yang diduga dialkukan oleh calon gubernur bertentangan dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 71 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Sebagai seorang wartawan memiliki hak meliput yang sangat dijamin, tapi kenapa terjadi intimidasi saat menjalankan hak profesi disertai kekerasan terhadap Abdul Karim Angkotasan. Harusnya sebagai pejabat publik mengetahui tugas seorang wartawan,” katanya.

Menurut Supardi, aksi ini dilakukan semata-mata untuk memberi dukungan kepada jurnalis. Bahwa kami mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis Maluku, Supardi yang juga koordinator aksi itu.

Hingga berita ini dipublis aksi demo masih berlangsung di Bundaran depan Universitas Dumoga Kotamobagu.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: AJIambonbmrdemojurnalisKekerasan WartawanPWIwartawan
Previous Post

Di Bolmong Telekonfrensi Pembukaan UNBK Dilaksanakan di SMK 1 Mopuya

Next Post

Walikota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 ke BPK RI

Next Post
Walikota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 ke BPK RI

Walikota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 ke BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.