TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu merilis terkait pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbedah dengan Pilpres dan Pileg lalu, kali ini untuk pemilihan kepala daerah TPS berkurang.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart Acim Manoppo mengatakan, KPU RI telah mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024.
Dia mengatakan, untuk jumlah TPS di Pilkada Kotamobagu berbeda dengan Pileg dan Pilpres.
Di Pileg dan Pilpres, jumlah TPS 354 sedangkan Pilkada terjadi pengurangan dan saat ini berjumlah 171 TPS.
“Terjadi pengurangan 183 TPS,” katanya Sabtu 27 Juli 2024.
Dia menjelaskan, KPU telah menggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 pada 23 April 2024 lalu. Salah satu yang dibahas ialah jumlah maksimal pemilih per TPS.
Aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 600 orang.
“Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS,” katanya.
Hal itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
“Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat,” jelasnya.
“Memang terjadi perubahan jumlah pemilih di setiap TPS Kbahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah tertuang di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.(*)
Untuk team Medis perlu ada tempat tersendiri dalam hal mengantisipasi pemilih atau petugas PPS dalam seuata hal yg tidak kita inginkan terutama pusing atau perlu penangan khusus sebelum mencoblos