TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Jika taka da hambatan, Pemerintah kotamobagu (Pemkot) akan segera membayar knaikan gaji enam persen. Hal ini sesuai petunjuk teknis (Juknis) nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan nomor 16 atas peraturan nomor 7 tahun 1977 tentang perubahan gaji yang sudah diturun.
‘’Rencana juli akan dibayarkan,’’ kata kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Abdullah Mokoginta.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para bendahara-bendahara gaji di masing-masing SKPD, secepatnya memasukan berkas pengajuan gaji ke DPPKAD selaku bendahara umum daerah. Disingung soal gaji ke 13, Mokoginta mengatakan hal ini masih menunggu petunjuk lanjut. ‘’Bisa saja Juknisnya turun akhir bulan ini. Maka kami akan membayarkan sekaligus. Mengingat hal ini sudah teranggarkan dalam APBD yang ada saat ini,’’ tambahnya. (Has)