TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum (Trantibmum). Pembahasan Ranperda itu sekaligus meminta tanggapan dan saran dari masyarakat soal Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Ranperda Trantibmum itu berisi sejumlah aturan dan larangan yang terjadi dikalangan masyarakat. Salah satu contoh tentang penggunaan music di kendaraan khusunya Bentor yang ada di Kotamobagu.
Anggota badan legislasi DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, Ranperda soal Trantibmum banyak mengatur soal problem yang kerap terjadi dikalangan masyarakat. Ia mengatakan, dengan banyaknya problematika di masyarakat harus diatur dengan dasar hukum.
Ia mencontohkan Trantibmum bukan hanya mengatur soal bangunan liar, akan tetapi penggunan trotoar juga diatur. Selain itu penggunaan jalan umum untuk hajatan suka dan duka, sudah saatnya diatur.
“Termasuk knalpot racing dan suara musik di kendraan Bentor.Semua diatur. Ada sanksi pidana dan administrasinya,” kata Ishak.
Ia mengatakan ada banyak indikator yang termuat dalam Ranperda Trantibmum. Sehingga perlu masukan dan tanggapan agar ini menjadi catatan DPRD untuk dibahas kembali sebelum disahkan.
Selain Ranperda Trantibmum, ada juga Ranperda soal pengelohan limbah. Ishak menjelaskan, nantinya selesai meminta tanggapan dari masyarakat, akan dikonsultasi ke Pemprov Sulut. Setelah itu akan diparipurnakan untuk disahan menjadi Perda. Dua Ranperda itu merupakan Ranperda inisiatif DPRD, ujarnya. (Mg2)