TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penyidik Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait aksi demo, protes penutupan akses jalan di kompleks pasar Serasi Kota Kotamobagu. Polisi menetapkan ke 6 orang itu, dan menetapkan pasal penghasutan serta penganiayaan.
Ketua Pemuda Anshor Kotamobagu Hamri Mokoagow mengatakan, jika diminta LBH Anshor akan siap menyiapkan bantuan hukum untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Menurut Hamri, pihaknya ikut bersimpati atas apa yang dialami oleh Irawan Damopolii Cs yang memprotes atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota terkait penutupan jalan di kompleks pasar Serasi menggunakan barier beton.
Sebelumnya aksi protes para pedagang itu, sempat dibawa ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Kotamobagu Meyddi Makalalag. Namun, aksi itu tidak membatalkan niat Pemkot Kotamobagu untuk menutup akses masuk pasar dan hingga pertokoan serta rumah makan lainnya.
Meski demikian, lanjut Hamri, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang ada. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya akan siap jika diminta untuk mengawal ke 6 tersangka dengan memberikan bantuan hukum.
“Jika diminta LBH Anshor akan membantu untuk turunkan tim mengadvokasi atas apa yang dialami ke 6 orang. Sebab kami melihat ada celah,” jelasnya.
Dia menilai ada yang rancuh atas kasus yang dialami Irawan Cs untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebab, apa yang disuarakan itu, tidak lain adalah bentuk protes atas kebijakan pemerintah Kotamobagu menyangkut kepentingan orang banyak.
Dia menilai tidak ada yang salah atas aksi demo penolakan atas kebijakan pemerintah itu. Namun sayangnya hal itu dijadikan delik dan kemudian menerapkan pasal penghasutan hingga penganiyaan.
“Wajar jika timbul protes karena apa yang terjadi di kompleks pasar sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk menutup jalan dan menghambat akticitas orang di kompleks pasar. Itu juga bertentangan dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” kata dia.
Polisi menetapkan Irawan sebagai tersangka usai terjadi insiden saling dorong antara warga dan petugas Satpol-PP saat pemasangan barier beton di kompleks pasar Serasi Kamis (25/8). Namun, aksi saling dorong itu, kaki salah satu personil Satpol-PP luka karena tertimpa barier beton.
Polres kemudian menetapkan Irawan sebagai tersangka dengan pasal penghasutan, karena Irawan dituduh memprovokasi warga dengan memerintahkan untuk melakukan penolakan. Irawan dituduh melanggar pasal 160 KUHP. Sedangkan ke 5 warga lainnya dituduh dengan pasal penganiayaan.
Menurut Hamri undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas menerangkan istilah penutupan jalan.
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya. Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur menurut UU LLAJ.
“Inikan jelas, bahwa telah terjadi kekeliruan aturan atas penutupan akses untuk perdagangan atau aktivitas lainnya. Sebab awalnya hanya merelokasi pedagang, tapi kemudian hingga ke penutupan jalan. Justru dengan dengan adanya penutupan jalan yang dilakukan Pemkot, telah terjadi gangguan fungsi jalan,” ungkapnya.
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan ketika diminta tanggapan terkait dengan mekanisme hukum soal penutupan akses jalan tak banyak memberikan penjelaskan. Namun mantan pengacara itu ikut membenarkan jika penutupan jalan itu, telah melanggar hak-hak masyarakat. Selain itu kata dia, ada pengangkangan aturan karena telah menghambat orang untuk beraktivitas atau berdagang.
“Iya, benar bahwa penutuan jalan itu tidak sesuai dengan UU LLAJ. Ada hak-hak masyarakat untuk beraktivitas atau berdagang yang dilanggar,” tandasnya. (*)