TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat ini akan melakukan inventaris barang milik Pemkot Kotamobagu yang tersebar di semua SKPD.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sugiarto Yunus, Selasa (12/4).
Ia mengatakan KPKNL akan melakukan penilaian barang barang Inventaris di 38 SKPD di Kotamobagu.
“Untuk Seluruh SKPD Sudah harus mempersiapkan daftar inventarisnya karena KPKNL akan melakukan penilaian selama kurang lebih 12 hari,” ujarnya.
Sugiarto menambahkan, setelah melakukan penilaian terhadap barang inventaris daerah Kotamobagu, KPKNL wajib memasukan laporan kepada Pemkota Kotamobagu sehingga pelaksanaan pelelangan aset akan segera dilakukan.
“Sampai pada tanggal 24 April ini harus dibuat laporan hasil penilaian aset inventaris. Agar kami sudah bisa melelang barang yang disesuaikan dengan nilai bobot penilaian dari KPKNL. Jadi
laporannya, 2 minggu setelah pemeriksaan akan selesai, itu yang dijanjikan mereka. Dan berdasarkan laporan mereka itulah jadi patokan pemkot jadikan harga limit harga lelang,” imbuh Sugiarto.
Pelelangan aset barang inventaris sendiri lanjutnya, pemerintah kota akan melihat kembali hasil penilaian KPKNL sebelum menentukan nominal lelang.
“Yang pasti nominal lelangnya tidak bisa kurang dari hasil penilaian KPKNL. Sebab kalau di bawah harga dari yang sudah sesuai laporan penilaian maka otomatis pemerintah daerah Kotamobagu akan rugi,” pungkasnya. (Rez)