Jatah Rastra di Kotamoabgu Tinggal 10 Kilogram Untuk Setiap Penerima

Sekda Kotamobagu Adnan Masinae didampingi Kadis Sosial Sarida Mokoagow melepas mobil yang membawa bantuan Rastra untuk didistribusikan ke desa dan kelurahan di Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu Sarida Mokoagow mengatakan, jatah beras sejahtera (Rastra) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) berkurang dari 15 kilogram (Kg) menjadi 10 kg untuk masing-masing penerima.

Penurunan itu menyusul diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Sosial tentang rastra tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini, jatah Rastra berkurang dari 15 Kg jadi 10 Kg dan ini berlaku disemua daerah,” kata Sarida.

Namun, penerima rastra tahun 2018 ini tidak dibebankan biaya sepeserpun alias gratis.

“Tapi 10 kg yang diterima sudah dipungut biaya lagi alias gratis,” tuturnya.

Dia menjelaskan, alasan dikuranginya jatah penerima rastra merupakan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Sosial.

Menurutnya dari sebelumnya membayar Rp1.600 untuk 15 kilogram, sekarang gratis untuk 10 kilogramnya.

Menurutnya, untuk penyaluran rastra 2018 pun sudah dimulai pada minggu pertama Januari 2018. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses