• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ishak: Pemkot Lemah Jalankan Perda Miras

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2016
in Kotamobagu
0
Ishak: Pemkot Lemah Jalankan Perda Miras

Ishak Sugeha

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ishak: Pemkot Lemah Jalankan Perda Miras
Ishak Sugeha

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Anggota DPRD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha menilai peraturan daerah (perda) tentang minuman keras tidak diberlakukan secara maksimal. Terbukti masih saja minuman beralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.

“Kami menilai Perda tentang minuman keras tidak berjalan secara maksimal. Karena miras masih mudah didapat di Kotamobagu,” kata Anggota Komisi II DPRD  Kotamobagu ini saat hadir dalam konsultasi Publik soal penyusunan lingkungan hidup strategis RDTR dan peraturan zonasi kawasan Kotamobagu di Ballrom Sutan Raja Selasa (11/10/2016).

Politisi dari Partai Demokrat ini menilai, dengan banyaknya aksi kriminalitas yang terjadi akibat Miras, membuktikan masih banyak Miras dijual secara  bebas.

Ia menjelaskan, peredaran minuman beralkohol Nomor 2 Tahun 2010 berisi tentang pengaturan dan penjualan Miras sudah jelas aturannya yang menegaskan harus dibatasi dan tidak boleh dijual secara bebas.

Namun kenyataannya, lanjut dia, penerapan Perda tentang minuman keras di Kotamobagu tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Menurut dia, penegakan perda dengan melakukan razia tempat penjualan minuman keras seringkali hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan terkesan pencitraan.

Seharusnya, kata Ishak, penegakan aturan menertibkan peredaran minuman keras dilakukan secara berkala, lalu dilakukan pengawasan.

“Kalaupun aturan dilaksanakan saya pikir Perda miras akan berjalan dengan baik. Sebab yang menjalankan Perda yakni pihak pemerintah bukan DPRD,” katanya.

Diketahui untuk Provinsi Sulut sendiro, Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol atau minuman keras dilahirkan di Kota Kotamobagu. Perda tersebut disahkan pada Agustus 2010 melalui sidang paripurna.

Lahirnya perda miras merupakan hasil kajian secara matang dari DPRD. Lahirnya  perda ini juga, merupakan penantian panjang masyarakat selama ini yang menginginkan perda tersebut ditetapkan.

Adanya Perda Miras,  maka ada kewenangan hukum bagi aparat melakukan penertiban miras di Kotamobagu. Namun meski demikian, masih ada Perda lainnya yang menurutnya sudah sangat baik dijalankan. (Mg2)

Tags: text
Previous Post

2017 Pemkot Kotamobagu Fokus Program Investasi

Next Post

Ada Sanksi Untuk Pangkalan LPG Nakal

Next Post
Ada Sanksi Untuk Pangkalan LPG Nakal

Ada Sanksi Untuk Pangkalan LPG Nakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

by Redaksi
8 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu menganggarkan 400 juta lebih untuk proyek pembangunan pagar Polsek Kotamobagu. Itu terlihat dari daftar lelang...

Read moreDetails
Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

7 Juli 2025
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.