TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sekretaris Badan Anggara (Banggar) DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha menampik terkait dengan proses pembahasan APBD berdampak terancamnya pembayaran TPP, gaji honor hingga perjalanan dinas.
“ Pemkot jangan alergi dengan aturan. Aturan tersebut harus dilihat secara utuh. Yang terpenting kegiatan tersebut tertata dalam APBD dan bukan fiktif, kegiatan itu jelas dilakukan,” kata Ishak saat diminta tanggapan Selasa (11/3).
Dia menambahkan, perlu diingat tahun fiskal sejak 1 Januari sampai 31 Desember. Artinya kegiatan perjalanan dinas itu digelar pada tahun ini bukan pada tahun sebelumnya, tambahnya.
Pembahasan APBD telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Pada 3 Januari, DPRD telah memparipurnakan APBD tersebut. Setelah itu bersama Pemkot, Bangar DPRD mengkonsultasikan APBD ini ke Pemprop Sulut pada 13 Januari.
“ Nah dari segi aturan, APBD sudah berporses. Dan penggunaan APBD itu tinggal menunggu pengesahan. APBD itu disahkan pada 24 Januari,” ujarnya.
Dia pun meminta Pemkot agar Pemkot tidak memutarbalikan fakta yakni keterlambatan pengesahan APBD ini akibat ulah dari DPRD. Pemkot juga harus isntrokspeksi diri mengapa itu terlambat. Itu karena lambatnya pemasukan dokumen APBD dari Pemkot itu sendiri, tukasnya.
Editor Hasdy Fattah