TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Proyek pembangunan hotel Sutan Raja Kotamobagu ternyata belum melaksanakan kewajiban kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih parah lagi , belum dibayarnya retribusi IMB oleh pihak PT Binatara Persada, selaku perusahaan yang akan mengerjakan proyek Hotel Sutan Raja Kotamobagu itu, konon telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.
BPK menemukan kejanggalan itu ketika melakukan audit administrasi dan keuangan Pemkot Kotamobagu baru-baru ini.
“Betul, masalah belum dibayarnya retribusi IMB oleh Sutan Raja itu telah menjadi temuan BPK. Bahkan pihak BPK memerintahkan, kalau pembangunan proyek hotel tersebut sedang berjalan, maka harus secepatnya dihentikan. Sebab, mereka tidak punya dasar hukum mendirikan bangunan tersebut,” kata sebuah sumber penting di Pemkot Kotamobagu.
Dari penelusuran yang dilakukan harian ini, terungkap bahwa pihak pengembang Sutan Raja yakni Darianus Lungguk Sitorus telah memasukkan permohonan penerbitan IMB ke Pemkot Kotamobagu sejak 3 Agustus 2012. DL Sitorus kemudian memberikan surat kuasa kepada Paulina Christin Mandak atas nama PT Binatara Persada.
Permohonan DL Sitorus yang kemudian diwakili Paulina Christin Mandak, waktu itu langsung direspon positif oleh pemkot di era Walikota Djelantik Mokodompit . Di mana, walikota telah memerintahkan instansi terkait untuk menindak-lanjuti permohonan dimaksud.
Beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), seperti Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Dinas Tata Kota (Distakot), Badan Lingkungan Hidup (BLH) kemudian langsung menindaklanjuti perintah walikota.
BLH lebih dulu melakukan kajian UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Berdasarkan kajian BLH itu, Distakot selanjutnya melakukan kajian teknis.
Hasil kerja dua SKPD tersebut kemudian diserahkan ke KPTSP, untuk memproses administrasi dan perhitungan besaran retribusi. Dari perhitungan oleh KPTSP, didasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, diperoleh angka yang harus dibayar oleh Sutan Raja Kotamobagu sebesar Rp 839,55 juta.
Namun,belakangan menurut sumber, pihak Sutan Raja rupanya belum bersedia memenuhi kewajiban tersebut. Konon, pihak perusahaan merasa nilai retribusi yang harus mereka setor ke kas Pemkot Kotamobagu terlalu besar. Upaya negosiasi pun coba ditempuh, dengan maksud untuk meminta diskon alias keringanan atas nilai retribusi tersebut. “Padahal, angka itu hanya fisik bangunan hotel yang akan dibangun setinggi lima lantai. Tidak dihitung besaran retribusi IMB untuk pagar,” ungkap sumber yang mewanti-wanti, agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Sayangnya, pihak Sutan Raja Kotamobagu ataupun PT Binatara Persada belum berhasil dimintai keterangan. Sebab, sejumlah pihak termasuk di Pemkot Kotamobagu– yang ditanyai contact person dari PT Binatara Persada, mengaku tidak tahu-menahu.
Editor Hasdy Fattah