TOTABUAN. CO KOTAMOBAGU— Meski pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Kota Kotamobagu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Pemerintah kota (Pemkot), terus berkonsentrasi menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR), yang masih menjadi momok dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
‘’Meski predikat WTP sudah diraih. Akan tetapi terkait sisa TGR yang ada akan kami selesaikan secepatnya,’’kata Kepala Inspektorat Wiwik Buchari Kurnia, ketika ditemui baru-baru ini.
Bagi Wiwik, prestasi yang diperoleh Kotamobagu saat ini, menjadi cambuk bagi dirinya selaku kepala Inspektorat untuk mempertahankan hal tersebut.
‘’Saat ini realisasi TGR di Kota Kotamobagu sudah mencapai sekira 60 persen dari total TGR sekitar 6 miliar lebih,’’ tutur Sekretaris dinas PPKAD Bolmong Timur ini. (ar)