• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Inspektorat Kotamobagu: Laporan Harta Kekayaan Pejabat  ke KPK Batas September  

Redaksi by Redaksi
2 Juni 2014
in Kotamobagu
0
PNS Kotamobagu Tambah Libur. Aktivitas di Kantor Pemkot Terlihat Sepi

Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Inspektorat melansir, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kotamobagu hingga kini masih data dari 2013 lalu.  Laporan tersebut masuk ke kantor Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hingga batas September mendatang.

Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara, harusnya sudah mulai dilaporkan ke KPK.

“ Kalau untuk pelaporan harta kekayaan pada tahun ini, kita belum tahu. Biasanya ada tembusan laporan dari KPK. Hanya ada, pelaporan pada tahun 2013 lalu,” kata Kasubag Prolap Inspektorat Kotamobagu Fredi Ochotan kepada sejumlah wartawan Senin (2/6).

Laporan harta kekayaan memang wajib dilakukan setiap pejebat kata Fredi. Kewajiban penyelenggara negara terkait LHKPN berdasarkan ketentuan, maka, penyelenggara negara berkewajiban untuk, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, dan  mengumumkan harta kekayaannya.

 “ Biasanya kalau laporan harta kekayaan itu, laporannya dikirim  secara person oleh pejbat itu sendiri. Nanti ada surat balasan dari KPK yang mana laporannya sudah diterima dan itu harus dipublikasikan,” katanya .

Namun meski demikian, Fredi sendiri mengaku tak tahu soal data LHKPN 2013 lalu. Alasannya data tersebut hak pejabat. Bahkan untuk mempublikasikan itu merupakan kewenangan oknum pejabat. Padahal sudah jelas terterah dalam aturan tersebut.

Dari peraturan mengenai LHKPN, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan Proyek.

Bahkan sesuai  Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yaitu, pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; seperti kepala kantor di lingkungan departemen keuangan, pemeriksa bea dan cukai,pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat, dan pejabat pembuat regulasi.(Has)

Tags: texs
Previous Post

97 Kepala Sekolah Diambil Sumpah

Next Post

Ruang Sel Tahanan Polres Penuh, Sebagian Tahanan Dititip di Rutan  

Next Post
Ruang Sel Tahanan Polres Penuh, Sebagian Tahanan Dititip di Rutan   

Ruang Sel Tahanan Polres Penuh, Sebagian Tahanan Dititip di Rutan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.