TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Inspektorat melansir, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kotamobagu hingga kini masih data dari 2013 lalu. Laporan tersebut masuk ke kantor Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hingga batas September mendatang.
Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara, harusnya sudah mulai dilaporkan ke KPK.
“ Kalau untuk pelaporan harta kekayaan pada tahun ini, kita belum tahu. Biasanya ada tembusan laporan dari KPK. Hanya ada, pelaporan pada tahun 2013 lalu,” kata Kasubag Prolap Inspektorat Kotamobagu Fredi Ochotan kepada sejumlah wartawan Senin (2/6).
Laporan harta kekayaan memang wajib dilakukan setiap pejebat kata Fredi. Kewajiban penyelenggara negara terkait LHKPN berdasarkan ketentuan, maka, penyelenggara negara berkewajiban untuk, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, dan mengumumkan harta kekayaannya.
“ Biasanya kalau laporan harta kekayaan itu, laporannya dikirim secara person oleh pejbat itu sendiri. Nanti ada surat balasan dari KPK yang mana laporannya sudah diterima dan itu harus dipublikasikan,” katanya .
Namun meski demikian, Fredi sendiri mengaku tak tahu soal data LHKPN 2013 lalu. Alasannya data tersebut hak pejabat. Bahkan untuk mempublikasikan itu merupakan kewenangan oknum pejabat. Padahal sudah jelas terterah dalam aturan tersebut.
Dari peraturan mengenai LHKPN, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan Proyek.
Bahkan sesuai Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yaitu, pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; seperti kepala kantor di lingkungan departemen keuangan, pemeriksa bea dan cukai,pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat, dan pejabat pembuat regulasi.(Has)