TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Inspektorat Kota Kotamobagu melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan dana pemerintahan yang ada disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Inspektorat Kotamobagu Alex Saranauang mengatakan, ruang lingkup pemeriksaan atau audit adalah pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi administrasi umum daerah, urusan pemerintahan.
“Pemeriksaan atau audit sebagaimana dimaksud yakni Kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah,” kata dia.
Dia menjelaskan pemeriksaan ini biasa dan rutin dilakukan setiap tahun. Pemeriksaan ini secara berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai, keuangan, perlengkapan, dan urusan pemerintahan.
Setiap pelaksanaan pemeriksaan lanjut Alex harus dibentuk tim yang didukung dengan surat perintah Inspektur dan pemeriksaan harus dibentuk tim yang didukung dengan surat perintah pimpinan.
Pemeriksaan ini lanjut Alex, juga tindak lanjut dari LHP BPK untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan.
“Tindak lanjut hasil pemeriksaan harus sudah selesai ditindaklanjuti paling lama 60 hari sejak LHP diterima oleh objek pemeriksaan yang bersangkutan. Namun untuk Pemkot sendiri sudah diata 90 persen,” ujar Alex. (Has)