TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kasus meninggalnya salah satu tahanan di sel Polres Bolmong memancing reaksi para praktisi hukum. Mereka menilai, meninggalnya salah satu tahanan dengan kondisi yang mengenaskan, perlu diusut meski pihak keluarga menolak diotopsi, atau tidak ada keberatan dari pihak keluarga.
Praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin menilai, ada pelanggaran HAM yang terjadi di sel Polres Bolmong. Pertama kata Zakir, tentang kondisi dua tahanan seperti foto yang beredar tentu sudah jelas ada tindakan penganiayaan. Karena ada beberapa foto yang beredar sebelum di bawa ke polres dan sesudah kedua tersangka digiring ke balik teruji besi.
“Foto itu kan jadi bukti bahwa ada pelanggaran HAM di sana. Ini harus diusut. Kapolres hingga para perwira kebawah juga harus bertanggung jawab,” kata Zakir.
Pembatalan otopsi yang dilakukan oleh keluarga korban pembunuhan,tidak berarti menjadi sebab untuk menghalangi pihak Komnas HAM dan Kompolnas serta lembaga terkait untuk melakukan investigasi atas kematian Rival yang tidak wajar.
Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kepercayaan publik terhadap garis lurus penengakkan hukum yang kredibel dan akuntabel,kata pengacara yang bertugas di Jakarta ini.
“Komnas HAM dan Kompolnas secepat mungkin melakukan tindakan investigasi terhadap masalah untuk membuktikan kalau nyawa itu sangatlah mahal harganya. Sebab jika tidak dilakukan investigasi atas kematian Korban tersebut, maka kejadian atau insiden itu justru menambah daftar panjang ketidak jelasan dan tertutupnya proses penegakan hukum yang fair,”pungkas Zakir.
Terpisah Praktisi Hukum Bolmong Raya Nayodo Koerniawan mengatakan, perlu ada kajian lagi terhadap kasus ini. Pertama kata Nayodo, kasus pembunuhan anggota Polisi belum secara jelas terbukti. Alasannya kasus ini masih tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kalau memang dua kakak beradik ini pelaku, kan ada Hakim pengadilan yang memutuskan mereka bersalah. Cuma belum tentu juga. Bisa saja kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh hutang piutang, atau bisa saja, ada yang menyuruh kepada pelaku untuk melakukan pembunuhan. Nah, sekarang tersangka yang satunya sudah meninggal,” kata Nayodo.
Sehingga lanjutnya, Polisi jangan langsung menyimpulkan apaterlebih langsung memvonis terlebih kedua tersangka diperlakukan secara biadab tanpa memperdulikan hak-hak mereka.
“Banyak hak para tersangka tidak diberikan. Apaterlebih seperti foto yang beredar, kedua tersangka terlihat dianiaya seperti binantang. Apakah hukum yang diterapkan di Polres sudah sebiadab itu ?,” tegas Nayodo. Sehingga menurutnya , meski otopsi tidak dilakukan, bukan berarti menghentikan kasus ini. Sebab ini kasus kriminal murni,pungkasnya. (Has)