TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal itu berdasarkan pengumuman nomor 17/PL. 02. 2-Pu/02/7174 tentang pendaftaran pasangan calon yang dikeluarkan KPU Kotamobagu tertanggal 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart
Manoppo mengatakan, mengajukan pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024
yakni paling sedikit 7.511.
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan pada pemilihan umum anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024.
“Syaratnya dukungan parpol minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024
yakni paling sedikit 7.511,” ujarnya.
Pembulaan pendaftaran bakal pasangan calon akan dibika pada Selasa, 27 hingga Agustus 29 Agustus 2024.
“Untuk Kamis hari terakhir pendaftaran yakni hingga pukul 23.59 Wita di Kalntor KPU Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
https://kota-kotamobagu.kpu.go.id/berita/baca/8085/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-kota-kotamobagu-tahun-2024