TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta membacakan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2017 melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Jumat 6/4).
Menurut Rudi, LKPJ disampaikan itu disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2017, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas dan plafon anggaran, serta peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
“Berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007,tentangt LKPJ, tetap memuat visi, misi, strategi, dan arah kebijakan umum, serta prioritas daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, selama tahun anggaran 2017yang lalu,” jelansya.
Rudi mengatakan, para tahun anggaran 2017 lalu tiga sektor yang mendongkrak anggaran yani pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapataan daerah yang sah.
Penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2017, ditargetkan menjadi Rp. 700.666.769.134, dan hingga akhir tahun anggaran, dapat direalisasikan sebesar Rp.701.741.010.131, atau 100,15 %.
Untuk jumlah belanja pada anggaran pendapatan dan belanja Kota Kotamobagu tahun anggaran 2017, dianggarkan sebesar Rp 664.286.031.139, dan hingga akhir tahun anggaran 2017 dapat direalisasikan sebesar Rp 644.380.878.797, atau 97 %.
Menurutnya anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Kotamobagu tahun anggaran 2017, disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, yakni sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017, dan RKPD tahun 2017.
Pada rapat paripurna LKPJ itu, Enam fraksi di DPRD menerima untuk dibahas selanjutnya.
Penulis: Hasdy