TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Untuk Empat kecamatan dan 33 desa keurahan yang ada di Kotamobagu, jumlah DPT yang ditetapkan lewat rapat pleno pada Minggu (9/12/2018) sebanyak 90.940 pemilih.
Komisioner KPU Kotamobagu bidang divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yokman Muhaling mengatakan, pleno penetapan itu, turut disaksikan Bawaslu Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), para pimpinan Parpol serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kotamobagu.
Menurutnya, pleno DPTHP 2 ini bagian dari tahapan perpanjangan massa kerja penyempurnaan yang dilakukan hingga 15 Desember 2018.
“Pleno ini juga berkat kerjasama jajaran Bawaslu, hingga ke jajaran PPK dan Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang turut melakukan pencermatan dan validasi,” ungkap Yokman.
Yokman menambahkan hasil pleno DPTHP-2 ini akan disampaikan dalam rapat pleno DPTHP-2 tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nanti.
Dari jumlah sebanyak 90.940 pemilih yang ada di Kota Kotamobagu, terbagi dari Empat kecamatan.
Yakni Kecamatan Kotamobagu Utara, dengan jumlah 8 desa, 48 TPS, 6.397 jumlah pemilih laki-laki, 6.451 jumlah pemilih perempuan dengan total 12.848 pemilih.
Kecamatan Kotamobagu Timur dengan 10 desa, 82 TPS, 11.416 pemilih laki-laki, 11.423 perempuan total 22.839 pemilih.
Kecamatan Kotamobagu Selatan, dengan 9 desa, 86 TPS, 11.717 pemilih laki-laki, dan 11.456 pemilih perempuan, total 23.173 pemilih.
Sedangkan Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan jumlah 6 kelurahan, 110 TPS, 16.037 pemilih laki-laki, 16.043 pemilih perempuan total 32.080 pemilih.
Total 33 desa kelurahan, 326 TPS, 45.567 pemilih laki-laki dan 45.373 pemiluh perempuan total DPT berjumlah 90.940 pemilih.
Penulis: Hasdy