Inilah 8 Jenis Retribusi Pajak di Kotamobagu

Inilah 8 Jenis Retribusi Pajak di Kotamobagu
Daftar retribusi pajak Kotamobagu
Inilah 8 Jenis Retribusi Pajak di Kotamobagu
Daftar retribusi pajak Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu telah menetapkan delapan jenis retribusi pajak pada tahun anggaran 2017 ini yang disertai dengan Peraturan daerah.Delapan jenis retribusi pajak ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pendapatan daerah. Bahkan beberapa jenis retribusi pajak alami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Berikut delapan jenis retribusi pajak yang masuk PAD di Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Pajak Hotel

Sebelumnya Rp780.000.000 naik Rp1.220.000.000

Pajak Restoran

Sebelumnya Rp1.050.000.000 naik Rp2.000.000.000.

Pajak Hiburan

Sebelumnya Rp175.000.000 naik Rp205.000.000

Pajak Reklame

Sebelumnya Rp650.000.000 – Rp650.000.000

Pajak Penerangan Jalan

Sebelumnya Rp3.800.000.000- Rp3.800.000.000

Pajak BPHTB

Sebelumnya Rp1.800.000.000 Turun Rp1.000.000.000

Pajak Sektor Perkotaan

Sebelumnya Rp2.853.330.000-Rp2.853.330.000

Pajak Rokok

Sebelumnya Rp5.576.283.254-Rp5.576.283.254

 

Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses