TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu telah menetapkan delapan jenis retribusi pajak pada tahun anggaran 2017 ini yang disertai dengan Peraturan daerah.Delapan jenis retribusi pajak ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pendapatan daerah. Bahkan beberapa jenis retribusi pajak alami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Berikut delapan jenis retribusi pajak yang masuk PAD di Kotamobagu.
Pajak Hotel
Sebelumnya Rp780.000.000 naik Rp1.220.000.000
Pajak Restoran
Sebelumnya Rp1.050.000.000 naik Rp2.000.000.000.
Pajak Hiburan
Sebelumnya Rp175.000.000 naik Rp205.000.000
Pajak Reklame
Sebelumnya Rp650.000.000 – Rp650.000.000
Pajak Penerangan Jalan
Sebelumnya Rp3.800.000.000- Rp3.800.000.000
Pajak BPHTB
Sebelumnya Rp1.800.000.000 Turun Rp1.000.000.000
Pajak Sektor Perkotaan
Sebelumnya Rp2.853.330.000-Rp2.853.330.000
Pajak Rokok
Sebelumnya Rp5.576.283.254-Rp5.576.283.254
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah