TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Debat ketiga Pilkada Kotamobagu yang dilaksanakan Minggu (17/11) banyak menimbulkan spekulasi dari berbagai kalangan. Hal ini setelah KPU dituding tidak netral karena gedung DPRD tempat lokasi debat ketuga itu, tidak jauh dari rumah salah satu calon.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode
menjelaskan, debat ketiga yang dilaksanakan, sesuai dengan Keputusan KPU Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu Tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu Tanggal 19 Oktober, 2 November dan 16 November.
Tempat pelaksanaan kampanye yang difalitasi oleh KPU Kota Kotamobagu dalam bentuk debat terbuka ditentukan oleh KPU Kota Kotamobagu selaku penyelenggara dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masing-masing pasangan calon.
Debat ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kotamobagu pada tanggal 16 November 2024 terdapat tiga alternativ tempat, pertama lapangan Boki Hontinimbang, Bukit Ilongkow dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu yang sudah terinformasi sebelumnya ke 3 LO paslon bahkan pihak polres kotamobagu dalam diskusi-diskusi informal di sela-sela giat Rakor,” kata Hairun dalam rilis yang diterima Senin 18 November 2024.
Dia menjelaskan, lokasi debat sudah melalui koordinasi dengan pasangan calon melalui LO yang ditunjuk. Mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi debat, rondown, dan teknis pelaksanaan debat.
Selain itu, sebelum melaksanakan Debat, (hari pelaksanaan debat) semua LO hadir, dan dimintakan terkait input lokasi debat, mulai dari tempat duduk calon, tamu undangan, pendukung dan podium. Dan tidak ada protes dari LO terkait final layout termasuk tempat (Gladi Resik/Gladi Bersih) dimana kurang lebih 2 jam lagi akan dimulai debat.
“Jadi lokas debat ini, bukan hanya keputusan KPU saja. Akan tetapi sudah melalui persetujuan semua LO masing-masing Paslon,” kata dia.
Kendati demikian, KPU Kotamobagu menghormati dan sudah menindaklanjuti segala sesuatu yang menjadi keberatan dari setiap paslon untuk di bawa ke DKPP.
“Dan tentu kami menghargai jika keberatan itu di bawah ranah hukum termasuk ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Sampai hari ini KPU Kotamobagu tegaskan tetap menjalankan semua tahapan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
KPU Kotamobagu tetap menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara serta pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu tahun 2024, sebagai mana sumpah dan janji yang diucapkan menurut keyakinan dan kepercayaan. (*)