TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae menegaskan akan memberikan sanksi berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bagi para ASN jika menghilangkan Aset milik Pemerintah.
“Sanksinya yakni tuntutan ganti rugi,” tegasnya.
Numun Pemkot masih akan memberikan pertimbangan atau keringanan sanksi jika aset tersebut hilang saat sedang melaksanakan dinas. “Kita lihat apakah itu hilang saat bekerja atau saat dipakai sebagai alat pribadi. Karena aset ini milik negara, nantinya jika aset tersebut kemudian sudah tidak bisa digunakan lagi maka harus dikembalikan. Pemegang aset punya tanggung jawab pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan. Diharapkan seluruh aset agar selalu dijaga serta dipersiapkan saat keperluan pemeriksaan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh SKPD harus rutin memeriksa asetnya. Jika sudah tidak layak digunakan maka segera dikembalikan,” kata Adnan.
Penulis: Nanang