TOTABUAN.CO MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan, penyalahgunaan QR Code adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk kegiatan sehari-hari.
Hal itu ditegaskan, T. Muhammad Rum Area Manager Communication, Relations & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terkait pemberitaan totabuan.co berjudul “Diduga Petugas SPBU Ikut Bermain Gunakan Bercode Pemilik Kendaraan” melalui rilis yang diterima Sabtu (20/19). Muhammad Rum, meminta masyarakat yang mengalami kendala QR code terblokir, bisa melakukan sanggahan pemblokiran QR code jika mengalami kendala tersebut melalui tautan: ptm.id/sanggahblokirnopol.
“Jika kuota BBM Subsidi yang ada pada QR code habis, namun merasa belum melakukan pengisian BBM subsidi, masyarakat bisa melakukan reset QR code di Aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina atau dengan menghubungi call center pertamina di 135,” katanya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan QR code adalah bentuk pelanggaran hukum karena satu QR code hanya diperuntukkan untuk satu kendaraan yang terdaftar.
“Penyalahgunaan QR Code untuk BBM subsidi adalah bentuk pelanggaran, jika masyarakat menemukan adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan melalui kanal resmi Pertamina seperti call center 135,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga selalu berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami berharap penyaluran BBM Subsidi bisa sampai kepada pengguna yang memang memiliki hak” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau kanal informasi lainnya di media sosial @pertamina.135. (*)