TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasca penangkapan tiga oknum yang wartawan terkait dengan dugaan pemerasan di SMP Negeri 4 Kotamobagu membuat AliansiJurnalis Independen (AJI) Manado angkat bicara.
AJI mendorong agar pihak penyidik dari Polres Bolmong untuk melakukan proses hukum. Ketua AJI Manado Yoseph E Ikanubun menegaskan, kalau tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum yang mengaku wartawan itu sudah di luar dari kode etik.
“Tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang menyebut dirinya wartawan adalah telah merusak profesi sebagai jurnalis yang secara filosofis merupakan wadah aspirasi warga. Karena jurnalisme itu lahir untuk melayani kepentingan warga,” kata Yoseph dalam rilis yang diterima totabuan.co Jumat (20/2/2015).
Dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik khususnya dalam pasal 6. Di mana, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Pengertian menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum,”kata dia.
Tindakan itu juga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam pasal 7 ayat (1) yakni wartawan memilki dan mentaati kode etik jurnalistik. “Bahwa dugaan pemerasan itu tidak terkait dengan produk jurnalistik melainkan tindakan pidana. Maka AJI mendorong pihak kepolisian untuk memproses secara hukum persoalan itu,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat, termasuk kepala sekolah, para narasumber, ataupun pihak lainnya yang merasa dirugikan dengan ulah oknum-oknum yang mengaku wartawan yang melakukan intimidasi bahkan pemerasan, agar berani untuk melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian. (Has)