TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, mendadak ramai diperbincangkan setelah kabar pemberhentian Imam masjid, Ustaz Nasir Mokodompit, mencuat ke publik.
Surat pemberhentian yang ditandatangani Lurah Mogolaing Masran Dugian diterima Ustaz Nasir pada 8 Oktober 2025.
“Dalam surat tertulis, saya diberhentikan terhitung 1 Oktober. Tapi surat itu baru saya terima tanggal 8,” ungkap Ustaz Nasir kepada wartawan dengan keheranan Selasa (14/10)
Bagi Nasir, keputusan tersebut terasa mendadak. Hampir lima belas tahun ia dipercaya menjadi Imam Masjid At-Taqwa, tempat ia selama ini mengabdikan diri untuk pelayanan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.
Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian dirinya.
Selain sebagai imam, Ustaz Nasir juga dikenal sebagai Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kotamobagu Barat dan memiliki hak suara serta hak bicara pada Konfercab NU Kotamobagu yang dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2025 lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua NU Kotamobagu Nasrun Koto mengatakan bahwa pemberhentian seorang imam masjid tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ia menegaskan, segala keputusan yang menyangkut pengurus masjid harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pemberhentian imam harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid,” ujarnya.
Menurut Nasrun, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepengurusan masjid dipilih oleh jamaah dan ditetapkan oleh pemerintah kelurahan atau desa, atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan.
“Ketentuan ini berlaku secara nasional agar pengelolaan masjid berjalan transparan, demokratis, dan melibatkan unsur masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengimbau Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk aktif mensosialisasikan aturan tersebut.
“Kalau aturan dipahami dan dijalankan dengan baik, kejadian seperti ini tidak akan menimbulkan polemik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kotamobagu Faisal Samarati menjelaskan bahwa penetapan maupun pemberhentian pengurus masjid harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Regulasi itu diatur dalam PMA Nomor 54 Tahun 2006 dan Standar Pembinaan Manajemen Masjid dari Kemenag.
Tujuannya agar pengelolaan masjid berlangsung terstruktur, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Faisal menambahkan, pemilihan pengurus masjid biasanya dilakukan melalui musyawarah jamaah untuk masa jabatan tertentu, misalnya tiga tahun, dan bisa diperpanjang.
Sedangkan pemberhentian, kata dia, harus sesuai dengan AD/ART atau ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukan pengurus, dan dituangkan dalam SK resmi pemberhentian.
Lurah Mogolaing Masran Dugian membenarkan adanya pemberhentian terhadap Ustaz Nasir Mokodompit. Namun ia menegaskan, keputusan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan organisasi keagamaan mana pun, termasuk Konfercab NU Kotamobagu yang akan digelar pada 28 September lalu .
“Pemberhentian ini murni karena persoalan internal antara Badan Takmir Masjid (BTM) dan Imam. Sudah beberapa kali diingatkan dan dimediasi, tapi tidak ada tanggapan,” kata Masran.
Ia menambahkan, pemerintah kelurahan telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pengurus dan imam untuk mencari solusi bersama.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Konfercab NU. Keputusan diambil semata-mata karena faktor kerja sama dan hubungan internal yang tidak harmonis,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian jamaah Masjid At-Taqwa. Beberapa di antara mereka berharap agar perbedaan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah, tanpa memperpanjang ketegangan.
NU dan Kementerian Agama sama-sama menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam setiap keputusan pengelolaan masjid.
Dengan demikian, nilai-nilai ukhuwah dan keadilan dapat tetap dijaga, terutama di tengah masyarakat yang menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
Kini, publik menantikan langkah selanjutnya apakah akan ada upaya mediasi yang mempertemukan semua pihak, demi mengembalikan suasana teduh dan kebersamaan di Masjid At-Taqwa Mogolaing. (*)