Humas Pemkot Tepis Soal Isu Melecehkan Ketua DPRD

Walikota Kotamobagu menyerahkan LKPJ Pemerintah Kotamobagu Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Kotamobagu, H. Ahmad Sabir.
Walikota Kotamobagu menyerahkan LKPJ Pemerintah Kotamobagu Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Kotamobagu, H. Ahmad Sabir.
Walikota Kotamobagu menyerahkan LKPJ Pemerintah Kotamobagu Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Kotamobagu, H. Ahmad Sabir.

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pelaksanaan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 yang diserahkan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara kepada Ketua DPRD Kotamobagu, H. Ahmad Sabir, pada saat Apel Korpri, Selasa (17/3) lalu, diharapkan tidak menjadi bola liar untuk merenggangkan hubungan dua petinggi lembaga.

Di mana, tujuan dari penyerahan usai apel korpri agar seluruh aparat pemerintah menyadari dan  memahami bahwa, setiap kinerja aparat penyelenggara pemerintahan di kota Kotamobagu, selalu mendapat pengawasan dari pihak DPRD Kotamobagu selaku respresentasi dari rakyat.

Bacaan Lainnya

“Dengan diserahkan di depan aparatur pemerintah Kotamobagu, maka setiap penyelenggara pemerintahan, harus dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sehingga otomatis aparat pemerintah harus bertanggungjawab penuh tentang program kegiatan yang dilaksanakan . Dan tentunya tetap berpegang teguh pada aturan perundang – undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujar Wali kota Tatong Bara, melalui Kabag Humas Suhartien Tegela, Kamis (26/3/2015).

Lebih lanjut dia katakana, penyerahan dokumen LKPJ dihadapan penyelenggara pemerintah daerah tersebut, sebagai bentuk  pertanggungjawaban dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu  kepada  masyarakat, melalui  wakil  rakyat yang ada di DPRD Kotamobagu.

“Penyerahan dokumen LKPJ kepada pihak DPRD Kotamobagu tersebut, juga sesuai amanat dari undang – undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Dia menambahkan, penyerahan LKPJ kepada pihak DPRD Kotamobagu itu, untuk pertama kalinya dilaksanakan di hadapan para aparatur penyelenggara pemerintahan tersebut, juga sesuai dengan undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini tentu diharapkan akan lebih memotivasi  kinerja para aparatur pemerintahan. Sehingga, nantinya akan terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif   dan  efisien. Karena setiap kinerja akan selalu mendapat pengawasan dari pihak DPRD Kotamobagu,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses