TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan dari pungutan pajak, retribusi daerah, serta sektor lainnya. Salah satunya pajak hotel dan restoran yang merupakan pajak daerah yang dipungut Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.
Hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak di Kota Kotamobagu. Sektor pajak yang dipungut terdapat 11 item, terdiri dari pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk pajak restoran, hingga 28 Juni 2018, realisasinya telah mencapai Rp797.279.385. Diperkirakan hingga akhir tahun mendatang, pajak restoran bakal bertambah menjadi Rp 2.000.000 miliar.
Sedangkan pajak hotel dari target yang ditetapkan berjumlah Rp850.000.000 saat ini baru direalisasikan Rp Rp382.975.309.
Kepala BPKD Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan, peningkatan dari sektor restoran dan hotel dikarenakan Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah tujuan yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dia menilai, Kota Kotamobagu yang merupakan calon ibukota Provinsi BMR memberikan dampak positif bagi pengusaha rumah makan dan hotel di Kota Kotamobagu.
“Penarikan pajak restoran menyesuaikan tarif penjualan yang dimiliki tiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kita kenakan pajak 10 persen dari omzet penjualan mereka,” kaya Inontat Senin (2/7/2018).
Selain itu kata dia, langkah yang dilakukan saat ini adalah menjemput bola agar PAD dari sektor pajak daerah bisa terealisasi. Upaya ini dilakukan guna untuk menggali potensi yang ada untuk menambah PAD.
Mengenai pajak restoran, diakui masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan 10 persen, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung. Tetapi, dibayar melalui pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.
“Misalnya, di restoran harga nasi goreng satu porsi Rp 20 ribu, kena pajak 10 persen berarti dijual Rp 22 ribu. Ketika pembeli harus mengeluarkan biaya Rp 22 ribu kepada pemilik restoran atau warung, sedangkan Rp 2 ribu itu merupakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Menurutnya, pungutan wajib pajak restoran berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang pajak-pajak daerah. Sesuai perda tersebut, yang dikenakan pajak mencakup restoran, usaha rumah makan. Bila hal tersebut tidak dipatuhi pengusaha rumah makan, bakal ada sanksi yang diberikan.
Dia juga mengatakan, sektor pajak hotel dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskipun belum terlalu besar pendapatan yang diperoleh, tetapi jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup signifikan.
Selain itu, sektor pajak penerangan jalan dan BPHTB juga diperkirakan meningkat hingga akhir tahun ini. Terutama dari BPHTB, saat ini jual beli tanah cukup tinggi karena banyak yang ingin berinvestasi.
Penulis: Hasdy