• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Hotel dan Restoran Potensi Dongrak Perekonomian Kota Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2018
in Kotamobagu
0
Hotel dan Restoran Potensi Dongrak Perekonomian Kota Kotamobagu

Kepala BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan dari pungutan pajak, retribusi daerah, serta sektor lainnya. Salah satunya pajak hotel dan restoran yang merupakan pajak daerah yang dipungut Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.

Hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak di Kota Kotamobagu. Sektor pajak yang dipungut terdapat 11 item, terdiri dari pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk pajak restoran, hingga 28 Juni 2018, realisasinya telah mencapai Rp797.279.385. Diperkirakan hingga akhir tahun mendatang, pajak restoran bakal bertambah menjadi Rp 2.000.000 miliar.

Sedangkan pajak hotel dari target yang ditetapkan berjumlah Rp850.000.000 saat ini baru direalisasikan Rp Rp382.975.309.

Kepala BPKD Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan,  peningkatan dari sektor restoran dan hotel dikarenakan Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah tujuan yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Dia menilai, Kota Kotamobagu yang merupakan calon ibukota Provinsi BMR memberikan dampak positif bagi pengusaha rumah makan dan hotel di Kota Kotamobagu.

“Penarikan pajak restoran menyesuaikan tarif penjualan yang dimiliki tiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kita kenakan pajak 10 persen dari omzet penjualan mereka,” kaya Inontat Senin (2/7/2018).

Selain itu kata dia, langkah yang dilakukan saat ini adalah menjemput bola agar PAD dari sektor pajak daerah bisa terealisasi. Upaya ini dilakukan guna untuk menggali potensi yang ada untuk menambah PAD.

Mengenai pajak restoran, diakui masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan 10 persen, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung. Tetapi, dibayar melalui pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.

“Misalnya, di restoran harga nasi goreng satu porsi Rp 20 ribu, kena pajak 10 persen berarti dijual Rp 22 ribu. Ketika pembeli harus mengeluarkan biaya Rp 22 ribu kepada pemilik restoran atau warung, sedangkan Rp 2 ribu itu merupakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Menurutnya, pungutan wajib pajak restoran berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang pajak-pajak daerah. Sesuai perda tersebut, yang dikenakan pajak mencakup restoran, usaha rumah makan. Bila hal tersebut tidak dipatuhi pengusaha rumah makan, bakal ada sanksi yang diberikan.

Dia juga mengatakan, sektor pajak hotel dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskipun belum terlalu besar pendapatan yang diperoleh, tetapi jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup signifikan.

Selain itu, sektor pajak penerangan jalan dan BPHTB juga diperkirakan meningkat hingga akhir tahun ini. Terutama dari BPHTB, saat ini jual beli tanah cukup tinggi karena banyak yang ingin berinvestasi.

 

Penulis: Hasdy

Tags: kotamobaguPADPajakSektor Jasa
Previous Post

Ini Pesan Bupati Bolsel Untuk Kepala Desa

Next Post

PNS Bolmong Terima Dua Kali Gaji

Next Post
PNS Bolmong Terima Dua Kali Gaji

PNS Bolmong Terima Dua Kali Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.