TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Herdy Korompot menegaskan, retribusi parkir yang ada di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu merupakan aktivitas pungutan liar (Pungli) yang selama ini tidak mampu ditertibkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Herdy menegaskan, retribusi parkir yang ada di depan toko di sepanjang ruas jalan tersebut tidak masuk dalam Perda Kotamobagu.
“Itu ruas jalan provinsi. Tidak dibenarkan ada pungutan retribusi di sana,” tegas Herdy.
Menurutnya, para juru parkir yang beraktivitas di ruas jalan itu sudah lama beroperasi. Bahkan terkesan dibiarkan Dinas Perhubungan dan Satpol untuk melakukan penertiban.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, tidak ada Perda yang mengatur penagihan retribusi kendaraan saat memarkirkan kendaraan mereka. Sebab ruas jalan tersebut adalah jalan provinsi, bukan jalan daerah.(**)