TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 30 September 2016. Pemberian batas itu ditetapkan untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu membuat e-KTP.
Di Kotamobagu misalnya dengan dibeikan pembatasan waktu perekaman e-KTP membuat membludaknya warga datang di kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman e-KTP.
Tak pelak warga harus datang ke kantor Dukcapil sejak pagi untuk mendapatkan nomor antrean sejak pukul 07.00 WIB. Sejak tiga hari terakhir warga yang akan mengurus e-KTP membludak .
Dalam pantauan totabuan.co, warga yang akan membuat e-KTP juga harus rela bertahan di kantor Dukcapil sejak hingga sore.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kotamobagu Virgina Olli meski membludaknya warga datang ke kantor Dukcapil, namun tetap terpenuhi. Bahkan pihak Dukcapil harus menambah jam kerja untuk melayani warga. (Mg2)