• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Hakim PN Kotamobagu Kembalikan Gugatan Mama Oting

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2019
in Kotamobagu
0
Hakim PN Kotamobagu Kembalikan Gugatan Mama Oting

Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
435
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu terpaksa mengembalikan gugatan Nurhidja Kadengkang sebagai penggugat terkait proses pemecatan serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Amanat Nasional (PAN).

Sidang tersebut dipimpin Warsito SH sebagai Hakim Ketua dibantu dua hakim lainnya yakni Raja Bonar Wansi Serigar SH dan Friska Yustisari Maleke.

Perkara gugatan yang dilayangkan Mama Oting sapaan akrab Nurhidja Kadengkan itu bernomor 107/Pdt.G/2018/PN Ktg dengan pihak tergugat DPP PAN,DPW PAN, DPD PAN Kotamobagu, KPU Kotamobagu serta pimpinan DPRD Kotamobagu.

Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Serigar SH, menjelaskan hasil putusan sidang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menurutnya gugatan yang dilayangkan oleh penggugat prematur.

“Majelis telah bermusyarawah bahwa gugatan dari penggugat belum dapat diterima. Dalam arti bahwa dikembalikan dulu ke Mahkamah Partai,” kata Bonar Kamis (16/1/2019).

Dia menjelaskan, Mahkamah Partai menjadi forum penyelesaian konflik internal parpol. Kekuatan putusannya bisa final dan mengikat, tetapi tetap terbuka peluang masuk pengadilan. Menurutnya gugatan baru bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setelah Mahkamah Partai menjatuhkan putusan.

“Jadi bukan ditolak. Tapi dikembalikan dulu ke Mahkamah Partai. Setelah sudah ada putusan dari Mahkamah Partai, bisa diajukan gugatan,” jelasnya.

Diketahui gugatan Nurhidjah Kadengkang mengajukan gugatannya, karena merasa keberatan karena tidak diproses untuk pengisian PAW kursi DPRD yang kosong. Pihak PAN beralasan, karena Nurhidja sendiri sudah bukan lagi sebagai kader partai.

Bahkan dengan menilai sikap Nurhidja, DPP PAN mengeluarkan surat pemecatan atas dirinya karena dianggap bukan kader PAN.

Saat ini kursi yang seharusnya diisi oleh Nurhidja Kadengkang, akan diganti oleh Swengly Troy Manossoh.

Wajib lewat Mahkamah Partai

Dalam banyak putusan telah berkembang suatu yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai politik harus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenis dengan nama lain. Salah satunya putusan MA No. 101K/Pdt.Sus-Parpol/2014. Seperti contoh  perkara  yakni perselisihan para pengurus PKNU di Jawa Timur. Perkara ini sampai ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Bondowoso dan mengadili sendiri. Salah satu pertimbangan majelis kasasi adalah tidak digunakannya mekanisme Mahkamah Partai. “Terbukti penyelesaian melalui Mahkamah Partai politik belum dilaksanakan, maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) (UU Partai Politik –red) tidak dimungkinkan melakukan gugatan ke pengadilan,” begitu antara lain pertimbangan majelis.

Putusan majelis hakim disebabkan belum ada putusan melalui Mahkamah Partai, maka gugatan tersebut adalah premature.

Majelis hakim yang mengadili perselisihan partai politik harus melihat dulu apakah mekanisme Mahkamah Partai sudah ditempuh atau belum. Jika belum, hakim seharusnya menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, memperjelas lebih lanjut sikap pengadilan itu. “Penyelesaian sengketa parpol harus melalui Mahkamah Partai dulu.

Ia mengibaratkan putusan Mahkamah Partai seperti putusan arbitrase. Pihak yang tidak setuju dengan putusan arbitrase bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Kalau tak puas juga dengan putusan pengadilan negeri, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit menyebutkan putusan Mahkamah Partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Pasal ini juga yang dipakai Menkumham Yasonna Laoly untuk menerima hasil Munas Ancol Partai Golkar.

Penulis: Hasdy

Tags: #Pengadilan Negeri KotamobaguGugatan Proses PAWKota KotamobaguNurhidjah Kadengkangpartai amanat nasional
Previous Post

Wabup Bolmong: LPPD Bolmong di Urutan ke 15

Next Post

DPRD Bolmong Minta RTLH Tepat Sasaran

Next Post
DPRD Bolmong Minta RTLH Tepat Sasaran

DPRD Bolmong Minta RTLH Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar
Kotamobagu

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

by Redaksi
1 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Aktivitas para cukong tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabaupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah berlangsung...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.