TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki babak serius. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Kotamobagu resmi menetapkan Gusri sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap SB alias Sis.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT, yang dibuat korban beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi penyidikan dan keterangan korban, rangkaian peristiwa terjadi perselisihan antara korban dan terlapor terkait urusan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian perselisihan memuncak saat keduanya bertemu di salah satu lokasi di Kotamobagu, hingga terjadi dugaan pemukulan.
Usai kejadian korban mengalami luka fisik dan trauma, kemudian melakukan visum di fasilitas kesehatan.
Beberapa hari berikutnya korban melapor ke Polres Kotamobagu hingga kasus naik tahap penyelidikan.
Senin, 24 November 2025 setelah diperiksa sebagai terlapor, status Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat GL dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.
Pantauan di Mapolres Kotamobagu, Gusri terlihat mengenakan kaos cokelat muda bergaris abu-abu, celana panjang hitam, serta topi berwarna hitam saat digiring keluar dari ruang penyidik. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil Avanza silver untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum resmi ditahan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., membenarkan peningkatan status hukum tersebut.
“Status GL resmi menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti visum mendukung adanya unsur tindak pidana penganiayaan,” tegas Waafi.
Korban SB alias Sis sebelumnya mengaku masih trauma akibat kejadian tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku sempat dipukul di bagian wajah dan tubuh saat insiden berlangsung.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Saya berharap hukum ditegakkan,” ujar korban dalam keterangannya.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, Gusri kini resmi ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu sambil menunggu kelanjutan proses hukum. Penyidik dijadwalkan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan dan alat bukti lainnya.
Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik hingga putusan akhir. (*)






