TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dua nasabah PT Hasjrat Multifinance Kota Kotamobagu berinisial AL dan FPS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan mengalihkan atau menjual mobil yang masih berstatus kredit. Kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen membenarkan jika kedua tersangka sudah dilimpahkan.
“Iya kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Meidy ketika dikonfirmasi Rabu 23 Agustus 2023.
AL dan FPS dilaporkan pihak perusahan karena diduga menjual kendaraan tanpa sepengetahuan dari PT Hasjrat Multifinance.
Keduanya dilaporkan atas kasus yang berbeda.
Untuk FPS dilaporkan pihak perusahan karena diduga melakulan penggelepan mobil jenis New Avanza 1.3 G MT, Tahun 2019, Warna Putih. Mobil tersebut bernomor rangka MHKMSEA3JKK152070 dan Nomor Mesin, INR-GO43260, dengan nomor polisi DB 1076 KH atas nama FPS. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: SITLP/666.0/1X/2022/5PK I/RES KTG/POLDA SULUT pada Rabu 28 September 2022 lalu. Atas tindakan yang dilakukan FPS, pihak perusahan mengalami kerugian sebesar Rp246.330.603.
Sedangkan AL dilapor pada Oktober 2021 lalu oleh PT Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
AL diduga telah mengalihkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara menjual barang kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak perusahan. Kendaraan yang dialihkan yakni mobil merk Toyota jenis Agya 1.2 GM/T TRD wargah Orange Matalik dengan nomor Polisi DB 1636 KH dengan nomor rangka MH KA4GASILJ049703 sedangkan nomor mesin 3INR-H554341.
Dengan adanya pengalihan objek jaminan fidusia pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu mengalami kerugia sebesar Rp189.309.974.
Sejak dipindah tangankan unit tersebut, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit menyebabkan kerugian pihak perusahan. (*)