TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ketua Fraksi Partai Amanat Naional (PAN) Begie Chandra Gobel secara terang-terangan menyentil pasangan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Jainudin Damopolii (TB-JaDi) sebagai paket pemimpin Kota Kotamobagu 2013-2018. Sebagai kader partai pengusung di Pilwako pada 2013 lalu, Begie meminta pasangan TB-JaDi menunjukkan konsistensi sebagai satu paket pasangan yang harus menyelesaikan masa pengabdian selama 5 tahun.
“Penting untuk diingatkan karena PAN adalah pengusung dan pengawal pasangan TB-Jadi. Rakyat Kota Kotamobagu harus diyakinkan agar jualan yang laku pada 2013 lalu, bukan kecap murah, tapi properti berkelas,” sentil Begie saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II RAPBD Tahun anggaran 2017 Kamis (23/11/2016).
Begie juga mengingatkan, jajaran kepala SKPD, perangkat keprotokoleran, hingga ke pemerintah tingkat kelurahan dan desa tidak boleh dengan segaja membuat dikotomi yang bahkan dengan telanjang bulat dipertontonkan di Kotamobagu.
“Kampanye pembangunan lewat media billboard, baliho, spanduk dan sebagainya dari pemerintah Kota Kotamobagu, harusnya menempatkan foto, tulisan, dan pesan Walikota dan Wakil Wali kota secara bersama-sama. Karena keduanya dilantik dan mendapat mandat rakyat. Mohon hal ini dijelaslan,” papar politisi muda ini.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian kata Begie, untuk melindungi dan mengayomi ASN Kota Kotamobagu, yang notabene pelaksana teknis kebijakan kepala daerah. Fraksi PAN meminta tidak memerangkapkan para ASN pada norma yang bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Biarkan mereka bekerja, melayani, melaksanakan tugas, kemudian menyalurkan hak politiknya saat diperlukan, tanpa perlu dirongrong ancaman mereka. Mohon hal ini diklarifikasi demi menjamin kenyamanan hati kawan-kawan PNS,” ujar Begie.
Namun apa yang disampaikan Ketua Fraksi PAN tak dibiarkan Wali Kota Tatong Bara. Mantan Ketua DPW PAN Sulut ini meminta bukti soal apa yang dikatakan Begie.
“Selama ini perangkat keprotokoleran berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota,” kata Tatong saat memberikan tanggapan usai penandatangan nota kesepakatan.
Tatong juga menegaskan, soal kampanye pembangunan lewat media billboard, baliho, spanduk yang hanya menempatkan foto wali kota sejauh ini tidak ada. Yang ada hanyalah baliho Kotamobagu Bebas Kota Kumuh yang merupakan program pemerintah pusat.
“Jadi saudaraku Begie, tolong dibuktikan dulu. Baliho yang mana hanya memasang foto wali kota,” kata Tatong.
Kendati demikian, sebagai politisi tentu sangat dewas untuk menerima semua masukan serta kritikan. Menurutnya, ini sebagai acuan pemerintah untuk terus berbenah. Menurut Tatong, harusnya persoalan internal partai tak perlu disampaikan secara terbuka. Jika memang ada persoalan di internal, setidaknya disampaikan lewat rapat internal partai, ujarnya.
Kendati begitu Fraksi PAN tidak menyoal RAPBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2017 karena dinilai sudah sesuai norma dan mekanisme. Fraksi PAN sendiri menerima RAPBD untuk dibahas selanjutnya.(Mg2)