TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Fraksi partai golkar DPRD Kotamobagu melalui juru bicara fraksi Riana Sari Mokodongan mengkritisi beberapa hal terkait persoalan yang terjadi lewat padangan umum fraksi saat rapat paripurna LKPJ Senin (6/4/2015).
Ada tiga hal utama yang menjadi catatan fraksi mulai dari persoalan kejelasan status pejabat eselon II yang non job, adanya kesalahan pengetikan LKPJ serta soal penyerahan LKPJ yang dinilai tidak beretika.
“Ada banyak yang perlu dikawal bersama. Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam agenda pembangunan yang tengah berjalan. Akan tetapi, ada beberapa masukan yang harus diseriusi, seperti soal pejabat eselon II yang telah mengikuti seleksi tidak sesuai dengan nilai, kemudian masih ada keselahan pengetikan dalam draf LKPJ. Menyangkut penyerahan LKPJ waktu lalu, harusnya sesuai dengan etika dan mempunyai sopan santun yang seharusnya tidak diserahkan bersamaan dengan moment pemerintah pada saat apel PNS. Ini diharapkan tidak terulang lagi,” kata Riana saat membacakan pandangan umum fraksi.
FPG menilai, pemerintah lebih transparan lagi soal seleksi pejebat yang baru dilaksanakan. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan lewat pandangan umum fraksi. Dan kiranya dapat diterima sebagai bahan masukan.
Namun, Wali kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, catatan lewat pandangan fraksi akan diseriusi bersama.
“Saya apresiasi kepada pihak DPRD yang saat ini sudah bersama-sama menjadi mitra kerja dalam proses kemajuan daerah. Tentu beberapa catatan akan tetap menjadi prioritas. Mulai dari persoalan tapal batas antara Bolmong dan Kotamobagu akan diselesaikan tahun ini juga karena baru batas wilayah Boltim yang sudah selesai, terkait dengan koreksi soal pengetikan akan dikoreksi dalam pengajuan draf Pemkot ke DPRD dalam pembahasan berikutnya. Kemudian soal penyerahan LKPJ, harapan dalam penyerahan itu sendiri agar diketahui oleh seluruh perangkat yang hadir bisa mengetahui bahwa kinerja pemerintah semuanya diawasi oleh DPRD agar aparat dapat meningkatkan etos dan disiplin kerja, kemudian terkait dengan seleksi jabatan sudah sesuai dengan amanat UU ASN,” kata wali kota saat memberikan tanggapan.
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, mengaku dalam pembahasan LKPJ oleh Pansus ini akan di laksanakan 30 hari kerja.
“Pansus akan membahas LKPJ terhitung mulai hari ini Senin ini, selama 30 hari kerja,” kata Sabir yang diiyahkan oleh Wakil Ketua DPRD Diana Roring. (Has)