TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Bawaslu Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Sembilan PNS. Mereka diperiksa Bawaslu dibawa sumpah karena diduga terlibat dan berfoto bersama Caleg dengan menggunakan simbol-simbol.
Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotamobagu Mischart Manoppo menjelaskan, Sembilan PNS itu terdiri dari 7 dari Pemkot Kotamobagu dan 2 dari Pemkab Bolmong.
“Sembilan PNS ini, merupakan hasil temuan dari Bawaslu Kotamobagu,” ucap Mischart saat ditemui di Kantor Bawaslu Rabu (30/1/2018).
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu turut menghadirkan penyidik Polres Kotamobagu yang tergabung dalam Gakumdu.
Para PSN tersebut mereka diperiksa. Menurutnya dalam pemeriksaan itu, dari beberapa temuan. Untuk temuan Satu akhir 2018 lalu, Dua PNS berinisial HM dan PP. Temuan Satu tahun 2019, yakni SD. Temuan Dua tahun 2019 FS dan IA. Temuan Tuga tahun 2019 yakni PNS berinisial SM dan temuan IV tahun 2019 SS dan HM.
“Semua kita rekomendasikan ke KASN,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan untuk Sembilan PNS, Bawaslu juga sedang menangani dugaan tindan pidana terkait dengan pengrusakan APK.
Berdasarkan hasil temuan para PNS itu berfoto bersama caleg dengan simbol sebagai bentuk keberpihakan. Mulai dari Caleg DPD, DPRD dan DPR RI.
“Beberapa PNS terlibat berfoto dengan caleg, dengan mengacungkan kode jari,” jelasnya.
Mischart mengingatkan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan. Termasuk di media sosial serta kegiatan caleg.
“Saya berharap agar seluruh ASN di Kotamonagu untuk tidak berafiliasi dengan sejumlah Caleg. Kalaupun berfoto dengan caleg, ya jangan ada gestur tubuh yang memihak atau menyatakan dukungan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai degan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dalam Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang salah satu poin didalamnya tertulis, Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Ini sudah jelas, jika terbukti maka kami akan tidak tegas dan akan kami proses,” jelasnya.
Penulis: Hasdy