TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Standar pelayanan publik yang dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Kotamobagu ternyata dinilai tidak masuk dalam hasil supervisi dan penelitian ombudsman.
Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman Sulut Hilda Tirayoh saat lakukan sosialisasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan dan implementasi yang dilaksanakan di aula rumah dinas wali kota Senin (20/10/2014) yang dihadiri wali kota dan wakil wali kota serta para pimpinan SKPD.
Hilda mengatakan selama hampir satu pekan berada di Kotamobagu tim Ombudsman melakukan supervisi, disejumlah kantor, dan hasilnya tidak memenuhi standar pelayanan publik.
“Metode yang kita lakukan yakni observasi dalam supervisi. Selain itu pengaduan serta investigasi inisiatif,”kata Hilda saat memberikan penjelasan.
Dari beberapa SKPD yang masuk dalam zona merah yakni ,dinas perhubungan kebudayaan pariwisata komunikasi dan informasi, dinas pendidikan dan olahraga, badan kesatuan bangsa dan politik,dinas perindustrian perdagangan koperasi dan penanaman modal, dinas sosial tenaga kerja, badan lingkungan hidup, dan badan perencanaan pembangunan daerah.
Sejumlah SKPD itu, rata-rata hanya mendapat nilai 400 sampai 550 tidak capai seribu. Sedangkan dua SKPD masuk zona kuning yakni
Kantor catatan sipil dan kantor pelayanan satu pintu. Dua SKPD dari hasil penilaian mendapat nilai rata 700 hingga 800.
Hilda menjelaskan, ada tiga zona yang ada yakni Zona hijau, kuning dan merah. Untuk zona hijau yakni masuk zona baik dalam standar pelayanan publik. Termasuk tidak ada visi misi SKPD, tidak maklumat, toilet kotor dan tidak ada pemisahan toilet. Pria dan wanita, sistim informasi, moto serta standar pelayanan yang ke publik. (Has)