TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sengketa Pasar Serasi hingga kini terus berlanjut. Kendati pihak Pemerintah Kota Kotamobagu telah memenangkan gugatan lewat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, bernomor : 86/pdt.g/2016/PN.Ktg, namun pihak ahli waris yang dipimpin Andi Ladu Manoppo terus melaukan perlawanan.
Sekitar Empat jam, aktivitas Pasar Serasi lumpuh karena ditutup. Tiga pintu gerbang yakni dua pintu di depan dan satu dibelakang masuk pasar ditutup. Akhirnya para pedagang yang berjulan di dalam areal gedung tidak bisa berjualan.
“Penutupan pasar ini kami lakukan sejak enam tahun lalu. Penutupan pasar ini karena, kami dan para pedagang sedang rapat,” ujar Andi Landu Kamis (25/1).
Ia mengakui jika sengketa pasar ini telah dimenangkan pihak pemerintah kota Kotamobagu lewat sidang di Pengadilan Negeri Kotambagu. Namun pihaknya akan terus melakukan upaya banding.
“Banding telah kita ajukan dan itu sedang dalam proses,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamnbagu Herman Arai langsung turun ke lokasi pasar untuk membuka pintu. Upaya untuk membika pintu nyaris terjadi kericuan.
Herman menegaskan, atas hasil sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, otomatis kepemilikan pasar ini menjadi hak dikuasi pihak pemerintah.
Menurutnya upaya untuk membuka pintu gerbang, karena banyak pedagang yang mengeluh jualan mereka tidak laku terjual.
“Ada tiga pintu yang ditutup. Dua pintu di depan dan satu pintu di belakang,” jelas Herman.
Menurut Herman penutupan pihak Andi Ladu tidak bisa ditolerir karena menyangkut dengan fasilitas publik.
“Meski yang mengaku ahli waris melakukan rapat, tapi jangan menutup aktivitas pedagang. Silahkan rapat, tapi jangan tutup aktivitas pedagang,” tegas Herman.
Herman mengatakan, bahwa status pasar saat ini berstatus quo. Sebab, tidak ada pernyataan dari Pengadilan bahwa Pasar Serasi dikelola oleh ahli waris.
“Jika ini tidak dibuka tentu ini akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian untuk membuka,” tandasnya. (**)