• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Empat Jam Aktivitas Pasar Serasi Lumpuh Ditutup Ahli waris

Redaksi by Redaksi
25 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Empat Jam Aktivitas Pasar Serasi Lumpuh Ditutup Ahli waris
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —  Sengketa Pasar Serasi hingga kini terus berlanjut. Kendati pihak Pemerintah Kota Kotamobagu telah memenangkan gugatan lewat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, bernomor : 86/pdt.g/2016/PN.Ktg, namun pihak ahli waris yang dipimpin Andi Ladu Manoppo terus melaukan perlawanan.

Sekitar Empat jam, aktivitas Pasar Serasi lumpuh karena ditutup. Tiga pintu gerbang yakni dua pintu di depan dan satu dibelakang masuk pasar ditutup. Akhirnya para pedagang yang berjulan di dalam areal gedung tidak bisa berjualan.

“Penutupan pasar ini kami lakukan sejak enam tahun lalu. Penutupan pasar ini karena, kami dan para pedagang sedang rapat,” ujar Andi Landu Kamis (25/1).

Ia mengakui jika sengketa pasar ini telah dimenangkan pihak pemerintah kota Kotamobagu lewat sidang di Pengadilan Negeri Kotambagu. Namun pihaknya akan terus melakukan upaya banding.

“Banding telah kita ajukan dan itu sedang dalam proses,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamnbagu Herman Arai langsung turun ke lokasi pasar untuk membuka pintu. Upaya untuk membika pintu nyaris terjadi kericuan.

Herman menegaskan, atas hasil sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, otomatis kepemilikan pasar ini menjadi hak dikuasi pihak pemerintah.

Menurutnya upaya untuk membuka pintu gerbang, karena banyak pedagang yang mengeluh jualan mereka tidak laku terjual.

“Ada tiga pintu yang ditutup. Dua pintu di depan dan satu pintu di belakang,” jelas Herman.

Menurut Herman penutupan pihak Andi Ladu tidak bisa ditolerir karena menyangkut dengan fasilitas publik.

“Meski yang mengaku ahli waris melakukan rapat, tapi jangan menutup aktivitas pedagang. Silahkan rapat, tapi jangan tutup aktivitas pedagang,” tegas Herman.

Herman mengatakan, bahwa status pasar saat ini berstatus quo. Sebab, tidak ada pernyataan dari Pengadilan bahwa Pasar Serasi dikelola oleh ahli waris.

“Jika ini tidak dibuka tentu ini akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian untuk membuka,” tandasnya. (**)

Tags: andi laduherman araikotamobagupasarpengadilanserasi
Previous Post

Ini Target Sehan Landjar Diakhir Masa Jabatan Sebagai Bupati

Next Post

Realisasi PAD Retribusi Sampah 2017 Capai 117 Persen

Next Post
Realisasi PAD Retribusi Sampah 2017 Capai 117 Persen

Realisasi PAD Retribusi Sampah 2017 Capai 117 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.