Pilkada Kotamobagu
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pleno verifikasi faktual di tingat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk pasangan calon independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag yang akan maju di PIlkada Kotamobagu 2018, sudah dilakukan di tiga kecamatan.
Dari tiga kecamatan yang sudah melaksanakan pleno Selasa (26/12), jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 5.878. Sedangkan Kecamatan Kotamobagu Barat, pleno rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 27 Desember besok.
Sebelumnya PPK Kecamatan Kotamobagu Timur memplenokan hasil verifikasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Dimana, pasangan Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag mendapat dukungan berjumlah 2.494.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan sejak pagi yang dipimpin Ketua PPK Samsuri Mamonto yang disaksikan Panwascam dan tim Liason Officer (LO).
Selain Kecamatan Kotamobagu Timur, pleno di tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara, jumlah dukungan untuk pasangan Jainuddin-Suharjo yang memenuhi syarat berjumlah 1.496 dari total jumlah sebaran berjumlah 1.775.
Pleno di tingkat PPK Kotamobagu Selatan disaksikan Komisioner KPU Kotamobagu divisi teknis penyelenggara Aditya Tegela, Panwascam dan tim LO.
Menurut Ketua PPK Kotamobagu Selatan Yuliesa Kellung berdasarkan hasil pleno tingkat PPK, jumlah dukungan yang memenuhi syarat bakal pasangan calon tersebut adalah 1888 orang.
“Jumlah itu sudah diplenokan dan akan dilaporkan ke KPU Kotamobagu,” ujar Yulisa.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut, ada beberapa koreksi dari Panwascam Kotamobagu Selatan, dan langsung ditindaklanjuti oleh PPK. Salah satunya, proses verifikasi faktual lewat video call yang dilakukan oleh PPS. Ia mengaku, status yang sebelumnya memenuhi syarat dikoreksi menjadi tidak memenuhi syarat.
“Karena dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 3 tahun 2017 pasal 25 dijelaskan, untuk proses verifikasi video call yang difasilitasi oleh LO pemberi dukungan harus mengantongi surat keterangan dari kelurahan maupun desa. Setelah kami meminta surat keterangan itu ke LO, mereka tidak mengadakannya. Makanya status dukungan itu diubah dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Yulisa.
Untuk pleno di tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara dipimpin Junaidi Amra. Dari hasil pleno, jumlah dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 1.496.
Dengan demikian, jika ditotalkan hasil pleno di tiga kecamatan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hasil verifikasi faktual oleh PPS di tiga kecamatan, berjumlah 5.878. (**)