TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Di mana untuk pelayanan perekaman e-KTP dibuka hingga Hari Minggu.
“Pelayanan untuk perekaman e-KTP kita buka hingga hari Minggu,” ujar Kadis Dukcapil Virgina Olii.
Pelayanan yang dibuka hingga hari Minggu ini kata Olii, karena masih banyak warga Kota Kotamobagu yang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.
Selain menerima perekaman e-KTP juga menerima pembuatan KTP elektronik yang rusak serta hilang.
Olli menjelaskan, warga yang KTP nya hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak Kepolisian. Untuk KTP elektronik yang rusak, membawa fisik KTP tersebut.
“Kalau yang hilang sertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian. Untuk penggantian KTP elektronik yang rusak sertakan fisik KTP nya,” jelasnya.
Untuk pelayanan kantor Dukcapil dibuka pukul 09:00 hingga pukul 15:00 Wita.
Penulis: Hasdy