TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu hingga kini terus memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Bahkan ditargetkan semua warga yang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, paling tidak sudah mengantongi surat keterangan (Suket).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu Virgina Olii mengatakan, masih banyak warga Kota Kotamobagu yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.
Dia mengatakan, pihaknya akan membuka pelayanan perekaman hingga tanggal 26 Juni pukul 12:00 malam. Sebab meski baru sebatas surat keterangan (Suket), minimal warga yang belum memikiki kartu e-KTP bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
“Kita buka pelayanan perekaman hingga tanggla 26 pukul 12:00 malam,” kata Virgina.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengaatakan, warga yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dapat menggunakan hak pilih di TPS meskipun nama tidak terdata di DPT.
Menurut Nova, ketika hari H pemilihan atau pemungutan suara, ada warga yang tidak tersata di DPT, namun warga itu membawa e-KTP atau Suket, maka warga itu bisa menggunakan hak pilih.
“Warga ini bisa gunakan hak pilih, namun warga ini masuk dalam data DPT tambahanm” jelasnya.
Dijelaskan, meskipun pemilih yang hanya memiliki Suket atau e-KTP tidak mengantongi surat pemberitahuan atau C6, namun mereka tetap bisa memilih.
Penulis: Hasdy