TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sejumlah orang yang mengatasnamakan dari lembaga swadaya masyarakat yakni Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu Senin (22/12/2014). Aksi demo itu menuntut agar penanganan kasus korupsi yang terjadi di Bolmong untuk segera dituntaskan.
Masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat itu, melakukan aksi demo dengan orasi di depan kantor Kejaksaan Kotamobagu yang dipimpimam ktua DPC LAKI Bolmong Firdaus Mokodompit. Dalam orasinya, mereka menuntut agar kasus korupsi yang sementara ditangani piha penyidik untuk segera dituntaskan.
Mereka menuding lambatnya penanganan kasus oleh pihak Kejaksaan, sudah terjadi indikasi main mata. “Dalam undang-undang nonor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yaang bersih dari praktek kolusi dan nepotisme. Dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2001 tentang peran serta masyarakat dan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi untuk terciptanya kelancaran pemerintahan di Bolmong,” kata Firdaus lewat selebaran yang dibagi.
Dari beberapa poin yang menjadi tuntutan itu yakni, meminta kepada aparta penegka hukum, kepolilsian, kejaksaan, Pengadilan, agar dalam menjalankan tugas benar-benar transparan, adil untuk mewujudkan penegakan supremasi hukum yang baik.
Selain itu lanjut Firdaus, mereka meminta Kapolres Bolmong untuk segera menuntaskan kasus kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD), termasuk segera menahan Sekda Bolmong Farid Asimin. Meminta pihak Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus korupsi reses fiktif DPRD Bolmong yang sudah menetapkan dua tersangka.
Usai berorasi di depana kantor kejaksaan, pernyataaan sikap mereka diserahkan dan langsung menuju kantor Pertanahan dan Polres Bolmong.(Has)