TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Lelang jabatan untuk 18 kursi eselon dua di lingkungan pemerintah kota Kotamobagu tampak belum terisi semua. Di mana, dua jabatan eselon dua yakni kepala dinas perhubungan pariwisata komunikasi dan informasi (Dishubparkominfo) dan dinas tata kota (Distakot) belum ada yang mendaftart. Hingga Senin (26/1/2015), dua jabatan tersebut belum terisi. Padahal, seleksi terbuka atau lelang jabatan yang dibuka, sudah dibuka sejak Senin (19/3/2015) lalu.
“Hingga Senin ini sudah 39 PNS yang mendaftarkan diri untuk merebut 18 posisi jabatan eselon II. Sementara 8 diantaranya merupakan PNS dari luar Kotamobagu,” ujar Kepapla BKD Kotamobagu Adnan Masinae.
Kurangnya peminat membuat Tim Seleksi (Timsel) memperpanjang pendaftaran seleksi terbuka. Seleksi terbuka ini sedianya ditutup pada Jumat (30/1/2015) mendatang. “Pendaftarnya masih kurang, bahkan dua jabatan yakni Dishubparkominfo dan Distakot belum terisi,” tambah Adnan.
Dikatannya, jika semua jabatan ini sudah terisi, proses seleksi akan segera dilakukan. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Termasuk masukan kepada BKDD atau tim seleksi mengenai rekam jejak semua pejabat yang ikut lelang jabatan. “Misalnya seorang pejabat sudah berstatus tersangka pihak penyidik, lalu BKDD atau tim seleksi tidak tahu, bisa dilaporkan. Cukup membawa keterangan dari polisi atau kejaksaan bahwa yang bersangkutan benar sudah tersangka dalam satu kasus,” kata Adnan.
Menurutnya, sudah ada payung hukum mengatur pejabat penyelenggaran negara yakni Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian juga sudah ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk tidak memberikan jabatan kepada orang yang sudah pernah menjalani hukuman pidana. (Has)