TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Waktu penggunaan Dana Desa (Dandes) 2015 yang sangat terbatas membuat dua desa di Kota Kotamobagu tak sempat mencairkan dana desa tahap tiga.
Dua desa tersebut yakni Bilalang Satu dan Moyag Todulan, ujar Wiwik Lamaluta Bendahara Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Senin (04/16).
Sementara itu untuk 13 desa lainnya dapat mencairkan dandes tahap terakhir itu mereka kebut kebutan pada akhir tahun.
“Tanggal 30 Desember 13 desa mengurus dan mencairkan dandes tahap tiga,” ujar Wiwik.
Padahal masih ada waktu satu hari pada 31 Desember 2015, namun dua desa tadi tak mengurus proses pencairan.
“Sampai akhir batas waktu dua desa tak datang mengurus,” ujarnya.
Tentunya dengan tidak dicairkannya Dana Desa (Dandes) tahap tiga tersebut ada dampaknya.
“Selain menjadi Silpa di APBD 2015, nantinya juga akan ada pemotongan di 2016,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone.(Rez)