TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Setelah melewati tahapan dan pembahasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, akhirnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Kota Kotamobagu ditetapkan Rabu (14/11/2018). Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat pleno yang dihadiri Bawaslu, pimpinan Parpol serta unsur pemerintah.
Untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) Kedua, diperoleh setelah melalui serangkaian perbaikan serta saran dari Bawaslu Kota Kotamobagu.
Menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan Manoppo, sebelum ditetapkan timbul perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu. Namun karena dengan adanya masukan sehingga DPT ditetapkan.
Iwan mengatakan, sebenarnya pleno DPT Pemilu 2019 Kotamobagu sudah dimulai sejak Minggu kemarin. Namun ada perbedaan persepsi dan masukan dari Bawaslu. Sehingga, sidangnya beberapa kali diskor hingga Rabu hari.
Pada pleno tersebut, dihadiri sejumlah Komisioner KPU Kotamobagu yakni Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Herdy Dayoh.
Iwan menjelaskan, permasalahan yang timbul yakni pada sistem informasi data pemilih (sidalih) yang digunakan untuk mengupload data hasil perbaikan DPTHP.
“Beberapa kali operator KPU untuk mengupload, selalu terkendala jaringan,” tutur Iwan.
Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu sempat mengkritik terkait Surat Edaran KPU RI yang memerintahkan jajaran dibawah untuk melakukan coklit terbatas. Sebab ada beberapa PPS yang tidak melakukan coklit langsung ke pemilih.
Menurut Ivan, Bawaslu menemukan beberapa pemilih yang perlu mendapat perhatian. Sebab coklit harus dilakukan oleh petugas di tingkat bawah, kata Ivan yang didampingi Komisoner Bawaslu lainnya Mischart Manoppo dan Musly Mokoginta.
Bersyukur dengan jaringan yang sudah 100%, operator sudah bisa mengupload dan akhirnya problem tersbut tuntas dan langsung diplenokan.
Pleno penetapan DPT merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI yang menambah waktu perbaikan daftar pemilih Pemilu 2019 selama 60 hari atau dua bulan.
Bawaslu sendiri menyampaikan, bahwa data pemilih harus merujuk data kependudukan, serta perbaikan data untuk pemilih pemula yang usianya baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan.
Dari data yang sudah diplenokan, tercatat jumlah pemilih di Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2019 berjumlah 90.558 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding jumlah DPT saat ditetapkan beberapa waktu lalu yakni 87.547 pemilih dan DPTHP1 sebanyak 88.808 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Kotamobagu, Yokman Muhaling, menambahkan pada tahapan DPTHP, operator bersama PPS dan PPK melakukan penyempurnaan DPTHP1. Selain menyempurnakan DPTHP1 KPU Kota Kotamobagu juga melakukan pengolahan data pemilih yang tidak sinkron hasil temuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DPT yang kami sempurnakan meliputi data pemilih yang tidak memenuhi syarat dibersihkan, data pemilih yang keliru diperbaiki dan pemilih yang belum terdaftar akan didaftar,” ujar Yokman.
Penulis: Hasdy