Advertorial
Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akhirnya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda itu yakni Ranperda Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Penyertaan Modal ke PT Bank Sulut.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Drs Jainudin Damopolii serta para pimpinan SKPD dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Jumat (8/8) di gedung DPRD Kotamobagu.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Rustam Siahaan mengatakan, setelah dibahas dan ditetapkannya tiga Ranperda menjadi Perda, otomatis akan memberikan kontribsui bagi daerah, lebih khusus Perda Penyertaan Modal ke PT Bank Sulut, tentu akan memberikan incum bagi daerah.
Begitu juga dengan Perda RPJMD dan RTRW lanjut Rustam,tentu akan memberikan dampak positif bagi kelangsung pembangunan di daerah,ujarnya.
Terpisah Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara mengatakan, dengan ditetapkannya tiga Ranperda menjadi Perda, tidak lepas peran serta dari DPRD selaku mitra kerja. ” Tentunya DPRD selaku mitra kerja pemerintah,memiliki peran yang kuat soal kemajuan daerah,” kata Walikota.
Sementara untuk modal yang disertakan ke PT Bank Sulut, masih akan dibicarakan lagi dengan DPRD. Sebab untuk nominal yang akan disediakan, yang pasti masih akan dianggarkan lewat APBD. ” Kalau untuk berapa dana yang akan di investasikan ke PT Bank Sulut, masih akan dibicarakan lagi dengan DPRD. Kemungkinan akan di anggarkan di APBD-Perubahan 2014 atau bisa saja di anggarkan di APBD 2015,” tandas Wali Kota.