• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Temukan Indikasi Pungli di Dinas Perhubungan

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2019
in Kotamobagu
0
DPRD Kotamobagu Temukan Indikasi Pungli di Dinas Perhubungan

Komisi III saat hearing Dinas Perhubungan

8
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Komisi III, akhirnya merekomendasikan agar Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan. Langkah itu dilakukan, setelah Komisi III melakukan heraring dengan Dinas Perhubungan terkait penarikan retribusi parkir di area Pasar Senggol menjelang idul fitri beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi III PDRD Kotamobagu Herdy Korompot, penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan di area pasar senggol tidak punya dasar hukum yang jelas.

“Jika sesuatu yang dilakukan tanpa disertai dasar hukum, itu namanya pungutan liar alias Pungli,” tutur Herdy.

Penarikan retribusi kendaraan roda dua dan empat milik pengunjung pasar senggol, banyak mendapat sorotan. Pertama biayanya sangat mahal yakni 5 ribu untuk roda dua, dan 15 ribu untuk jenis kendaraan roda empat.

Baca Juga: Oknum Lurah Pemkot Kotamobagu Minta Jatah 10 Juta dari Lahan Parkir

Baca Juga: Bantah Soal Mintah Jatah Parkir, Lurah Kotamobagu: Saya Hanya Disuruh Menjadi Koordinator

Menurut Herdy, apa yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan  saat hearing, justru tidak tertuang dalam Perda yang digunakan untuk penarikan retribusi. Bahkan lebih parah lagi penarikan itu tidak disertai bukti kupon yang dikeluarkan bidang pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu.

“Dasar hukum penarikannnya apa. Harusnya penarikan retribusi itu, disertai dengan bukti kupon atau karcis yang tertuang di dalamnya Perda yang dikeluarkan bidang pendapatan,” jelasnya.

Hasil hearing dengan Dinas Perhubungan, Komisi III mensinyalir bahwa terjadi Pungli sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektriat. Selain itu Komisi III juga meminta agar Walikota Kotamobagu Tatong Bara untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan dengan para oknum staf di dinas itu serta Lurah Kotamobagu yang turut membuat surat pernyataan penarikan retribusi.

“Jika memang terbukti terjadi Pungli, kami meminta untuk diproses hukum,” tegas Politisi Golkar yang terpilih kembali di PIleg 2019 ini. (**)

Tags: #KotamobaguDinas PerhubunganDPRD kotamobaguherdy korompotParkirpasar senggolPungli
Previous Post

Yasti: Calon Kades Dilarang Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pencalonan

Next Post

Inilah Pesan Yang Disampaikan Bupati Bolsel Saat Memimpin Apel Korpri

Next Post
Inilah Pesan Yang Disampaikan Bupati Bolsel Saat Memimpin Apel Korpri

Inilah Pesan Yang Disampaikan Bupati Bolsel Saat Memimpin Apel Korpri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.