TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kota Kotamobagu masih akan memanggil sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek sejumlah gedung yang ada di rumah sakit. Di mana sejumlah kejanggalan dari pelaksanaan proyek mulai terang menderang ditemukan pasca penyegelan gedung radiologi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Wakil Ketua Komisi II Ishak Sugeha menegaskan, DPRD berhak untuk melakukan penolakan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas penggunaan anggaran yang dilakukan Walikota Kotamobagu Tatong Bara tahun anggaran 2018 lalu.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian atas penggunaan anggaran, DPRD bisa menolak LKPj,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu ini.
Salah satu contoh lanjut Ishak, pelaksanaan enam gedung proyek di rumah sakit umum Kotamobagu. dia mengungkapkan tidak sedikit dana yang dihabiskan untuk proyek dengan tujuan untuk pelayananan kepada masyarakat.
Namun terbukti, masyarakat belum menikmati sarana dan fasilitas yang disiapkan karena jauh dari standar. Salah satunya adalah proyek gedung Radiologi yang disegel BAPETEN. Padahal proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan sudah dibayar 100 persen.
“Yang pasti pemerintah harus bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mulai perencanaan hingga pembayaran,” tegasnya.
Dalam LKPj penggunaan dana, DPRD mempunyai kewenangan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.•
“APBD harus semakin berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui model perencanaan kebijakan yang integratif, antara rakyat, DPRD dan pemerintah daerah,” kata dia.
Ketua Komisi III Herdy Mokoginta ikut menegaskan, jika penolakana LKPj Walikota tentang penggunaan anggaran tahun anggaran 2018 harus dirapatkan dulu dengan semua fraksi di DPRD.
Sebab penggunaan dana APBD merupakan dokumen kebijakan yang memiliki pengaruh nyata terhadap prioritas dan arah kebijakan pemerintahan dalam satu tahun anggaran.
Dari APBD akan sangat mudah diidentifikasi kebijakan politik anggaran daerah, dimana di dalamnya terungkap. Kepada daerah, kepada kelompok mana pemerintah berpihak, dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak.
Begie Chandra Gobel ikut menambahkan, DPRD punya fungsi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan APBD. Termasuk mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Adanya pelayananan publik yang tidak berkualitas mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang belum berpihak kepada masyarakat,” tegas politisi PAN ini.
Sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah, DPRD berkewajiaban untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Saat ini DPRD baru akan melaksanakan rapat paripurna tahap satu LKPj Walikota Kotamobagu Tatong Bara tahun anggaran 2018. Akan dilihat sejauh mana sikap fraksi yang ada di DPRD apakah akan menerima atau menolak LKPj Walikota. (**)