Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengunjungi Kotamobagu Rabu (28/1/2015). Kedatangan mereka guna melakukan studi banding tentang retribusi daerah di Kotamobagu. Studi banding itu dipimpin oleh Ketua DPRD Gorontalo Samid Hemu.
“Dipilihnya Kotamobagu sebagai tempat studi banding karena kultur daerah Kotamobagu dan Gorontalo hamper sama,” kata Samid saat bertemu dengan kepala dinas PPKAD Abdullah Mokoginta.
Di Kotamobagu mereka belajar tentang retribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa pajak daerah yang tidak ada di Gorontalo tetapi ada di Kotamobagu. Semisal retribusi alat berat. Hal itu merupakan hal baru untuk kami,” kata dia.
Dikatakannya, hal ini juga dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo. “Jadi ada beberapa peraturan daerah tentang retribusi yang bisa kita adopsi,” jelasnya.
Sebelum ke Kantor Walikota, mereka telah berkunjung ke kantor DPRD Kotamobagu. Sayangnya, personil DPRD Kabupaten Gorontalo tidak bertemu dengan legislator Kotamobagu. Sebab para, anggota DPRD Kotamobagu sedang berada di luar daerah. Mereka hanya bertemu dengan Sekretaris Dewan Dolly Zulhadji. “Disana kita belajar peraturan mentri keuangan tentang perjalanan dinas,” tandasnya.
Usai berada di kantor DPRD dan Pemkot Kotamobagu, mereka kemudian bertandang ke Kantor DPRD Bolmong, yang berada di jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu. Tujuan mereka sama, di sana mereka juga belajar tentang retribusi daerah. (Has)